Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-Timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas berbagai praktik penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga haji nonprosedural yang ditemukan selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.
Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI Dendi Suryadi, Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, serta Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).
ASN Terlibat Diperiksa
Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Dendi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Menurut Dendi, tugas pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menyasar penyelenggaraan layanan haji secara umum, tetapi juga memastikan integritas petugas yang bertugas di lapangan.
"Apabila ada keterkaitan dengan ASN, baik PNS maupun PPPK, nanti akan kita tindak lanjuti. Apakah langkahnya berupa pembinaan atau langsung kepada prosedur berikutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berbagai temuan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya perlindungan jamaah yang dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, serta tim Perlindungan jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi.
Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan, Kementerian menerapkan dua pendekatan dalam menangani pelanggaran yang ditemukan, yakni pendekatan mediatif dan represif.
Menurut Harun, langkah pertama yang ditempuh adalah pembinaan dan mediasi kepada KBIHU maupun pihak-pihak yang terlibat agar mengembalikan hak-hak jamaah dan memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kalau kemudian mereka sadar atas penyimpangan yang dilakukan dan mengembalikan proses itu kepada yang semestinya sesuai aturan, maka terhadap mereka akan terus dilakukan pembinaan," kata Harun.
Namun demikian, bagi pihak yang menolak memperbaiki pelanggaran dan menyatakan siap menanggung risiko, Kementerian akan mengambil langkah hukum.
"Kemungkinan akan kita lakukan tindakan represif bekerja sama dengan kepolisian. Kami sudah memiliki kerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah," tegasnya.
Harun menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksternal maupun internal penyelenggaraan haji.
Petugas Bermasalah Terancam Dicoret
Selain proses hukum, Harun menegaskan bahwa petugas yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan tidak akan lagi mendapatkan kesempatan untuk bertugas pada musim haji berikutnya.
Menurutnya, seluruh petugas haji, mulai dari pembimbing ibadah, ketua kloter, hingga petugas sektor, akan dievaluasi melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang telah disiapkan Kementerian.
"Untuk orang-orang yang terlibat ini, sudah tidak ada kesempatan lagi pada tahun-tahun mendatang untuk menjadi petugas," ujarnya.
Badal Haji Murah Dianggap Tidak Rasional
Dalam kesempatan tersebut, Harun juga menyoroti maraknya praktik badal haji yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah biaya normal.
Ia menyebut salah satu temuan menunjukkan adanya pengumpulan dana badal haji dengan tarif hanya Rp10 juta per orang. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya riil pelaksanaan badal haji saat ini.
"Kalau ada badal haji Rp10 juta, itu tidak rasional. Saat ini biaya badal haji berkisar antara Rp30 juta sampai Rp50 juta. Dari nilai itu saja sudah bisa dilihat adanya indikasi bahwa pelaksanaannya tidak sebagaimana mestinya," jelasnya.
Harun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran badal haji murah dan memastikan pihak yang menerima amanah benar-benar dapat dipercaya serta telah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
KBIHU Akan Dievaluasi dan Disanksi
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka, mengatakan bahwa berbagai temuan yang berhasil diungkap akan menjadi bahan evaluasi terhadap KBIHU yang terlibat.
Menurutnya, Direktorat Akreditasi dan Pengawasan PIHK serta KBIHU akan meneliti tingkat keterlibatan masing-masing lembaga untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat.
"Direktur terkait akan melakukan evaluasi berdasarkan masukan dari tim pengendalian. Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan KBIHU dan bentuk pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan sanksi administrasi maupun langkah lainnya," kata Rizka.
Ia menegaskan bahwa sebelum kasus-kasus tersebut terungkap, Kementerian sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepada jamaah dan KBIHU, termasuk melalui manasik haji serta penerbitan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 terkait mekanisme pembayaran dam.
Pembinaan Diutamakan, jamaah Tetap Harus Waspada
Rizka menjelaskan bahwa sebagian besar KBIHU yang ditemukan melakukan pelanggaran bersedia mengikuti pembinaan dan mengembalikan dana yang telah dibayarkan kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Alhamdulillah sebagian besar KBIHU mau mematuhi kembali aturan dan menarik dana yang sudah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak untuk kemudian disalurkan melalui mekanisme resmi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan jamaah agar lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa badal haji, kurban, maupun pembayaran dam.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan pihak yang menerima amanah memiliki legalitas yang jelas dan mampu memberikan bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau jamaah memilih saluran yang terpercaya dan memiliki izin. Jangan mudah percaya hanya karena iming-iming harga murah," katanya.
Komitmen Lindungi Jamaah
Ketiga pejabat Kementerian Haji dan Umrah tersebut sepakat bahwa pengungkapan berbagai kasus penyimpangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi jamaah haji Indonesia.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, Kementerian juga akan memberikan apresiasi kepada KBIHU yang selama ini dinilai konsisten memberikan pelayanan, bimbingan, dan pendampingan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus mencegah terulangnya praktik penyimpangan yang merugikan jamaah pada musim haji mendatang. (hasim arfah/mch 2026)