Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menilai biaya badal haji sebesar Rp 10 juta per orang tidak lagi rasional dengan kondisi saat ini.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan badal haji fiktif senilai Rp 1,4 miliar yang melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF dari Kabupaten Purwakarta di Kloter Kertajati (KJT) 12 pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
"Ada temuan membayar badal haji Rp 10 juta dalam penilaian kami, (tarif) itu tidak rasional karena terlalu murah dan dimungkinkan hanya akal-akalan saja," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Identitas 2 ASN Terlibat Kasus Dam Ilegal dan Badal Haji, Uang Rp 122 Juta Dikembalikan ke Jemaah
Menurut Harun, biaya badal haji yang lazim saat ini berada jauh di atas angka tersebut, yaitu berkisar di angka Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Kalau Rp 10 juta, saya kira untuk ukuran 10 tahun yang lalu. Jadi kami bisa menilai, ini tidak dilakukan badal yang sebagaimana mestinya," ujar Harun yang selama ini dikenal sebagai eks Raja OTT KPK tersebut.
Karena itu, Harun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak menerima tawaran pelaksanaan badal haji dari pihak lain.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya badal yang terlalu murah.
"Jangan mudah percaya ketika diiming-imingi dengan badal haji yang harganya murah sekali. Ini harus hati-hati," tegasnya.
Harun juga mengingatkan, orang yang melaksanakan badal haji harus memenuhi syarat syariat, salah satunya telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
"Orang yang bisa membadalkan itu adalah orang yang sebelumnya sudah naik haji, bukan kepada orang yang pertama kali naik haji," katanya.
Ia menyarankan masyarakat menggunakan jasa pihak yang memiliki rekam jejak jelas dan tepercaya dalam pelaksanaan ibadah haji maupun badal haji.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata juga mengimbau jemaah untuk memilih pihak terpercaya dan memiliki legalitas jelas ketika hendak menitipkan pelaksanaan badal haji.
"Pilihlah saluran-saluran yang dipercaya dan sudah memiliki terutama izinnya," katanya dalam kesempatan tersebut.
Menurut Rizka, KBIHU yang telah terdaftar secara resmi pada dasarnya dapat menjadi sarana untuk pelaksanaan badal haji.
Namun demikian, jemaah tetap perlu memastikan proses pelaksanaannya dilakukan secara benar dan transparan.
"Jemaah juga kita imbau untuk memastikan pola pembayaran dan bagaimana dia menyampaikan laporan (pelaksanaan badal haji) dalam bentuk video ataupun foto," ujarnya.
Mantan penyidik KPK itu menilai, ada sejumlah indikasi yang patut dicurigai oleh jemaah.
Satu di antaranya ketika laporan dokumentasi yang diberikan, terlihat tidak meyakinkan atau berulang.
"Kemudian fotonya itu kayaknya sama saja di suatu tempat. Dugaannya, itu dilakukan secara palsu atau tidak dilakukan dengan benar," kata Rizka.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang muncul pada musim haji tahun ini akan menjadi bahan evaluasi dan edukasi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
"Sehingga Insyaallah ke depan tidak ada lagi atau bisa dicegah dari awal terkait badal haji dan sebagainya," ucap Rizka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap adanya operasi penertiban terhadap oknum petugas KBIH yang diduga melakukan penipuan layanan badal haji.
Penertiban dilakukan tim pelindungan jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI bersama KJRI di Arab Saudi pada Minggu malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan transaksi mencurigakan senilai hampir Rp 1,4 miliar.
"Kami melakukan penertiban terkait dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan," kata Dahnil di Jeddah, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, tarif badal haji sebesar Rp10 juta tidak masuk akal. Sebab, biaya haji domestik atau haji dakhili bagi warga Arab Saudi sendiri bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta per orang.
"Kalau ada badal haji Rp 10 juta, pasti patut dicurigai. Tidak mungkin badal haji dilakukan dengan biaya serendah itu," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi. Uang hasil transaksi tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.