TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah membongkar sejumlah kasus dugaan penipuan badal haji fiktif yang merugikan jemaah haji Indonesia.
Kasus tersebut melibatkan oknum mukimin dan sejumlah pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola haji yang transparan dan melindungi jemaah dari praktik penipuan.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Salah satu kasus yang diungkap melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.
Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp306,8 juta.
Baca juga: Daftar 5 KBIHU Nakal Haji 2026: Raup Rp 1,4 Miliar dari Badal Fiktif hingga Penyusupan Jemaah
Kasus tersebut terungkap setelah jemaah melaporkannya langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026.
Menurut Ichsan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Atase Kepolisian, dan aparat keamanan Arab Saudi.
"Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," kata Ichsan.
Selain kasus Muhtar, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan badal haji fiktif dan pengelolaan dana kurban.
Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah kloter (Bimbad) berinisial MH yang juga ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua.
Setelah dilakukan pembinaan, MH menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta kepada jemaah.
Kasus lain ditemukan pada 7 Juni 2026 yang melibatkan KBIHU MB di Kloter BPN-11.
Pimpinan KBIHU berinisial M diduga menerima pembayaran kurban senilai Rp75 juta dan pembayaran badal haji sebesar Rp62,5 juta dari 25 jemaah. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp137,5 juta.
Pada hari yang sama, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran oleh pembimbing ibadah berinisial AB di Kloter BPN-10 terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah.
Dirinya diduga tidak melaksanakan badal haji sebagaimana dijanjikan dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Dana tersebut kemudian disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
Temuan dengan nilai terbesar terjadi pada 8 Juni 2026. Sebuah KBIHU asal Purwakarta yang dipimpin NF diduga menjalankan praktik badal haji fiktif terhadap 140 jemaah di Kloter KJT-12.
Setiap jemaah dikenakan biaya Rp10 juta sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu fokus pengawasan Kementerian Haji dan Umrah karena nilainya yang sangat besar dan melibatkan banyak jemaah.
Ichsan menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik petugas, pembimbing maupun KBIHU.