- Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir pada Rabu (10/6/2026) pagi.
Dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota, nama Dani M Nursalam menjadi salah satu terdakwa yang perkaranya turut disidangkan dan menjadi perhatian publik.
Lantas, siapa sebenarnya Dani M Nursalam?
Dani M Nursalam merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang memiliki perjalanan panjang di dunia politik Riau.
Karier politiknya dimulai dari Kabupaten Indragiri Hilir. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indragiri Hilir periode 2014 hingga 2019.
Setelah itu, Dani melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi dengan terpilih sebagai anggota DPRD Riau periode 2019 hingga 2024.
Pada Pemilu 2024, Dani kembali terpilih menjadi anggota DPRD Riau untuk periode 2024 hingga 2029.
Namun, ia memilih mundur dari jabatannya untuk maju dalam Pilkada Indragiri Hilir sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Feriyandi.
Pasangan tersebut akhirnya kalah dalam kontestasi Pilkada. Setelah itu, Dani dipercaya menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
Jabatan tersebut kemudian menyeret namanya ke dalam perkara dugaan korupsi yang kini tengah disidangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Dani sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam perkara ini, khususnya terkait dugaan aliran dana fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Dani diduga menjadi perantara penyaluran sejumlah uang kepada Abdul Wahid yang berasal dari pengumpulan fee proyek.
Karena peran tersebut, Dani kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Wahid dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Kini, seiring berjalannya proses persidangan di Pengadilan Tipikor, peran dan keterlibatan Dani M Nursalam dalam perkara ini menjadi salah satu hal yang akan diuji melalui rangkaian pembuktian di depan majelis hakim.