- Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut hari ini, Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang kali ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian pembuktian perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menghadirkan saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan.
Kehadiran saksi mahkota dinilai krusial karena berpotensi membuka lebih jauh konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kesaksian yang disampaikan juga diperkirakan akan mengungkap mekanisme pengumpulan fee anggaran, aliran dana, hingga relasi antar terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.
Abdul Wahid sendiri diperkirakan akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini.
Karena itu, jalannya sidang diprediksi akan menjadi sorotan, mengingat keterangan yang diberikan dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.