Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAGAKARSA - Sejumlah siswa belajar dalam gelap gulita berbekal api kecil lilin di lingkungan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026) malam.
Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya aliran listrik PLN di lingkungan warga sudah diputus imbas penggusuran yang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat (AD).
Meski sebagian rumah sudah diratakan, namun ada beberapa warga yang masih bertahan dalam kegelapan.
Seorang siswa, Iqbal (16) mengaku tetap belajar dalam kegelapan karena besok masih ujian sekolah.
“Lagi ngerjain tugas-tugas yang kosong saja sih, bentar lagi kan ambil rapor, ini juga lagi ulangan,” kata Iqbal.
Iqbal mengaku sangat terganggu dengan pemutusan aliran listrik di lingkungannya tersebut.
“Bahaya takut rambut kebakar, harapannya listriknya nyala biar terang,” ujarnya.
Eksekusi Rumah Warga
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) melakukan eksekusi penertiban rumah warga di lingkungan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, pihak TNI AD mengerahkan 660 personel gabungan dari berbagai instansi terkait.
Mereka mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah warga yang diklaim bekas Asrama Ex Zikon 15/Yon Zikon Jihandak.
Saat melakukan penertiban, warga yang menghuni pemukiman tersebut sempat memberikan perlawanan bahkan hingga diwarnai isak tangis.
Dir Binum Puszeni AD, Kolonel Czi Nur Alam Sucipto menjelaskan, penertiban dilakukan karena adanya kebutuhan organisasi untuk meningkatkan status satuan dari yang awalnya Kompi Jihandak menjadi Detasemen Jihandak.
Perubahan status ini membuat kapasitas satuan meningkat, dari yang semula berkapasitas 75 personel menjadi sekitar 170 personel.
“Lahan hasil penertiban ini akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana baru bagi prajurit, salah satunya adalah pembangunan rumah susun (rusun),” kata Nur Alam.
Nur Alam menegaskan, satuan TNI AD telah memiliki sertifikat resmi atas lahan Kompleks Jihandak tersebut dengan nomor 00184 untuk total luas lahan mencapai 4,4 hektar.
Pihak Zeni TNI AD menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui prosedur yang panjang dan memberikan waktu yang cukup bagi warga.
“Kita memberikan surat peringatan pertama, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024, dan memberikan surat peringatan kedua, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024, dan terakhir diberikan surat peringatan yang ketiga, yaitu pada tanggal 31 Juli 2025,” jelasnya.
Dari total awal 152 Kepala Keluarga (KK) yang menempati asrama, sebanyak 45 KK secara sukarela telah mengosongkan tempat tinggal mereka terlebih dahulu setelah diberi pemahaman.
Menurut Nur Alam, Tersisa 107 KK yang menjadi sasaran penertiban pada hari pelaksanaan.
Pihak TNI AD memfasilitasi proses perpindahan warga secara humanis dengan menyediakan kendaraan angkutan untuk mengantar barang-barang warga ke tempat tujuan baru, serta menyiagakan tim kesehatan.
Warga Tuntut Kompensasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Bambang Kurniawan menjelaskan, warga tidak mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik mereka.
Mereka sadar tanah itu milik negara, namun mereka telah menggarap dan tinggal di sana selama puluhan tahun.
Warga hanya menuntut adanya relokasi yang layak atau konsinyasi (uang ganti rugi) yang manusiawi atas kompensasi tanah garapan mereka.
“Hingga saat pembongkaran dilakukan, sama sekali tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada warga,” kata Bambang.
Menurut Bambang, barang-barang warga dikeluarkan secara paksa, rumah dihancurkan, warga hanya diberi waktu semalam untuk bersiap, dan aliran listrik ke lokasi telah dipadamkan.
Padahal, lahan yang dibongkar saat ini statusnya masih bersengketa secara resmi di pengadilan dengan nomor perkara 602/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan.
“Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 22 Juni 2026,” jelasnya.
Warga menyayangkan pembongkaran tetap dilakukan sebelum ada mekanisme mediasi di pengadilan.
Kuasa hukum saat ini masih mengedepankan etika hukum perdata dan berharap pada proses mediasi di depan hakim mediator.
“Kalau memang dimediasi itu tidak berhasil, di mediasi mediator hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, maka tidak secara langsung ya dengan terpaksa ke jalur pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat (Eigendom Verponding),” pungkasnya. (m38)