Sosok Kompol RC Disorot karena Dinas Lagi Usai Divonis 4 Tahun Kasus Pemerkosaan, Ini Alasan Polda
Musahadah June 10, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Komisaris Polisi (Kompol) RC (inisial), polisi di jajaran Polda Jambi yang menjadi sorotan karena kembali berdinas setelah divonis 4 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan.

Kabar RC yang kembali berdinas ini diketahui dari Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

RC sebelumnya divonis empat tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istri rekan kerjanya saat dia masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan. 

Kejadiannya berlangsung pada November 2005 di Jakarta Selatan.

Baca juga: Bocah MI Jember Otaki Pencurian Brankas, Polisi: Pelaku Ingin Punya Ponsel

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 membebaskan RC dari dakwaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2009.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada RC. 

RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap seseorang di luar pernikahan, di mana pelaku mengetahui bahwa korban sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RC terbukti melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.

Putusan MA menyebut perbuatan itu terjadi saat korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.

Atas vonis itu, RC lalu melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2010, namun ditolak MA, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lalu, mengapa kini RC berdinas kembali? 

ilustrasi Polisi
ilustrasi Polisi (istimewa)

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji menjelaskan RC divonis empat tahun penjara pada 14 April 2008.

Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman.

RC dijemput dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman.

RC selesai menjalani masa hukuman penjara pada 2024 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Menurut Erlan Munaji, mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan RC telah melalui mekanisme hukum pidana dan kode etik secara berjenjang.

Dalam perkara pidana, RC telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 2024.

"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026) dikutip dari Antara.

Dalam aspek kode etik profesi Polri, RC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015.

Hasil sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan tercela, dengan sanksi berupa rekomendasi mutasi bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

Polda Jambi menegaskan bahwa kembalinya status aktif RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi dari putusan etik tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji.

Polda Jambi menyatakan menghormati seluruh kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terkait kasus ini.

Menurut pihak kepolisian, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap institusi negara.

Erlan Munaji menegaskan bahwa institusi kepolisian terus melakukan pembenahan internal dan penguatan sistem pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme anggota.

"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.