Curi 42 Tandan Sawit, Pria Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin Way Kanan
Endra Zulkarnain June 10, 2026 10:40 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di areal perkebunan Sawit PT BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya.

"Tersangka inisial SH (32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana, Rabu (10/6/2026).

Kronologis kejadian bermula pada Ju’at 5 Juni 2026 sekira pukul 04.20 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT BNCW mengecek lahan kebun sawit  di areal Blok 8 perusahaan tersebut.

Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).

Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.

"Setelah itu, diduga terlapor inisial SH langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat," paparnya.

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg dan jika dirupiahkan sekitar Rp1.663.400.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Terlapor dapat diamankan Jumat 5 Juni 2026 pukul 10.00  WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga terlapor mengakui perbuatannya," sambung kapolsek.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.