Diduga Berebut Lahan Parkir, Jukir di Banda Aceh Disabet Parang Saat CFD Simpang Lima
Muliadi Gani June 10, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MA (50) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama juru parkir (jukir) di kawasan Car Free Day (CFD) Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) itu mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Popo Martopo (44).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

Sejumlah saksi, korban, dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

“Dari hasil interogasi awal, perselisihan antara keduanya diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir akibat konflik perebutan lahan parkir,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Juru Parkir Bacok Pekerja Kafe di Solo karena Cinta Ditolak, Tiga Orang Terluka

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, insiden bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang menjaga area parkir di depan kawasan Funland Simpang Lima yang menjadi salah satu titik keramaian saat pelaksanaan CFD.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang diduga dipicu persoalan pembagian atau penguasaan area parkir.

Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan lokasi parkir yang selama ini dianggap sebagai wilayah kerja pelaku.

Ketegangan sempat terjadi sebelum keduanya meninggalkan lokasi masing-masing.

Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian.

Kali ini, MA diduga membawa sebilah parang dan langsung menghampiri korban.

Dalam kondisi emosi, pelaku disebut mengayunkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah tubuh korban.

Salah satu sabetan mengenai lengan kanan korban hingga menyebabkan luka.

Baca juga: Harga Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Mulai 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan mendapatkan pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang bersarung kayu serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3684 AAI yang diduga digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian.

Polresta Banda Aceh menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan,” pungkas Kompol Dizha.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman 

Baca juga: Viral Bermesraan Saat Live TikTok, Dua Sejoli di Banda Aceh Divonis 25 Kali Cambuk

Baca juga: Kronologi Tukang Ojek Tikam Juru Parkir di Lubuklinggau, Ributkan Uang Rp 2.000 dan Diludahi Korban

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.