TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria diamankan Tim Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) setelah yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Boltara Iptu Mario Supacoly saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, penangkapan terjadi di ruas Jalan Trans Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Boltara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 03.21 Wita.
Saat itu, personel yang sedang melaksanakan patroli rutin menemukan seorang pria yang membuat keributan di tepi jalan sambil mengacungkan sebilah pisau.
"Ketika melintasi Desa Binjeta, petugas mendapati seorang lelaki berteriak-teriak dengan senjata tajam berada di tangannya," kata Iptu Mario.
Melihat situasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, aparat segera mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pria "peks tikang-tikang" tersebut.
Peks Tikang-Tikang adalah sebutan bagi mereka (pria/wanita) yang kedapatan membawa sajam dalam penguasaan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti kasus penikaman.
Sebutan ini sudah tidak asing di telinga masyarakat Sulut.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal di lokasi, petugas menemukan serta menyita sebilah pisau penikam yang masih berada dalam penguasaan peks-peks ini.
"Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 Wita, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bolangitang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Mario.
Adapun identitas pemuda yang diamankan diketahui berinisial AL alias AIS (20), warga Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang kayu yang dibalut lakban hitam, lengkap dengan sarung kayu, dengan panjang sekitar 28 sentimeter.
Lokasi penangkapan, yakni Desa Binjeita berjarak sekitar 34,9 kilometer ke Polres Boltara di Boroko, ibu kota Boltara.
Waktu tempuh perjalanan darat kurang lebih 54 menit, lewat Jalan Trans Sulawesi.
Sementara desa asal AL, yakni Desa Binuni, berjarak 36,4 kilometer ke Polres Boltara.
Perjalanan via darat biasanya memakan waktu tempuh berkisar 56 menit dengan berkendara lewat Jalan Trans Sulawesi.
Adapun Desa Binuni ke Desa Binjeita berjarak sekitar 1,5 kilometer.
Kedua desa ini masuk wilayah Bolangitang Timur, Kabupaten Boltara. (Pri)
Baca juga: Empat Orang Jadi Korban Lakalantas di Boltara Sulawesi Utara, Korban: Tolong Akang Kasiang