TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung pada tanggal 10 Juni 2026.
Pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara langsung memberikan arahan dan sambutan dalam rapat yang berfokus pada pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Selain itu, turut diundang sejumlah pihak terkait dari jajaran pemerintahan daerah, yakni Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Dalam arahan pembukanya, Ferry menjabarkan catatan penting terhadap Raperwal tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut. Kemenkum meminta agar pengawasan penyelenggaraan rumah sakit dilakukan secara menyeluruh mencakup semua aspek guna menjamin efektivitas dan mutu layanan, serta tidak terbatas pada pejabat pengelola saja.
Aturan tersebut juga dievaluasi terkait rumusan norma yang masih menggunakan istilah asing, sehingga ditekankan untuk disesuaikan dengan padanan bahasa Indonesia yang baku.
Selain itu, ketentuan peninjauan Peraturan Wali Kota dinilai tidak perlu diatur dalam Raperwal ini karena merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pasca peraturan ditetapkan.
Rapat juga secara khusus membedah Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tanggal 19 Januari 2026, Kemenkum mendorong agar penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD didahului dengan komunikasi atau uji publik (Public Hearing) untuk dipedomani pelaksanaannya.
Lebih lanjut, rumusan mengenai alokasi kunjungan kerja oleh Panitia Khusus juga diminta untuk dipertegas batas pelaksanaannya, apakah tiga atau empat kali, beserta ukuran kegiatannya.
Pada pembahasan terakhir, terkait Raperwal Standar Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak Ramah Anak, Kemenkum mempertanyakan urgensi pembentukannya dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Bandung, mengingat aturan ini disusun bukan atas dasar pendelegasian dari peraturan di atasnya.
Kemenkum juga mengingatkan agar standar yang diatur tidak bertentangan dengan standar nasional pendidikan anak usia dini, menyoroti ketiadaan mekanisme evaluasi peningkatan kategori lembaga, serta belum diaturnya penghargaan (reward) bagi penyelenggara yang memenuhi standar. Lebih jauh, mekanisme pembinaan dan pengawasan dinilai belum jelas mengatur perangkat daerah yang bertanggung jawab, sehingga memicu kekhawatiran adanya saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan detail hasil analisis konsepsi Raperwal tersebut diteruskan langsung oleh Tim Kerja Zonasi Kota Bandung.