Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut
Darwin Sijabat June 10, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah hukum krusial dengan memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

Masa penahanan politikus tersebut ditambah selama 30 hari ke depan demi mematangkan persiapan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (tahap dua) dalam skandal korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah ini diambil agar tim penyidik dapat merampungkan seluruh pembuktian secara komprehensif sebelum menyeret para tersangka ke meja hijau.

"Kemarin dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/6/2026).

Konstruksi Siasat Pembagian Kuota 50:50

Akar dari skandal rasuah masif ini adalah manipulasi fatal dalam distribusi kuota haji tambahan yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, jatah untuk kuota haji khusus dibatasi maksimal sebesar 8 persen.

Namun, lewat serangkaian lobi terlarang antara penyelenggara travel dengan pejabat Kementerian Agama di bawah kendali Gus Yaqut, regulasi tersebut ditabrak. 

Baca juga: Harta Kekayaan Muhadjir Effendy Jadi Sorotan usai Dipanggil KPK dalam Kasus Kuota Haji

Baca juga: Massa MBG Watch Bakal Geruduk Kantor BGN Hari Ini Bawa Panci dan Sutil

Kuota tambahan disulap sepihak menjadi skema pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Celah hukum ini dimanfaatkan pihak swasta untuk memuluskan jemaah tertentu berangkat tanpa antrean (percepatan), dengan imbalan biaya tak resmi puluhan juta rupiah per jemaah. 

Aliran uang suap bernilai ratusan ribu dolar AS dan belasan ribu riyal pun mengalir ke kantong pejabat Kemenag.

Penyidikan Dipercepat Lewat Penahanan Klaster Swasta

Budi menjelaskan bahwa penahanan dua bos travel swasta besar pada Senin (8/6/2026) kemarin menjadi pelengkap teka-teki yang mempercepat penyusunan berkas dakwaan Gus Yaqut.

"Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan," tambah Budi.

Hingga hari ini, seluruh empat tersangka utama telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca juga: KPK Beri Sinyal Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Gembong Sabu 58 Kg Kandas, Berkas Alung Resmi P21 di Kejati Jambi

Mereka adalah Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pemulihan Aset dari Kerugian Rp622 Miliar

Dampak dari praktik komersialisasi ibadah ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus ini menembus Rp622 miliar.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPK bergerak agresif melakukan penyitaan aset masif senilai lebih dari Rp100 miliar. 

Aset yang disita dari para tersangka meliputi uang tunai jutaan dolar, puluhan miliar rupiah, deretan kendaraan mewah, hingga lima bidang tanah dan bangunan.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," pungkas Budi menegaskan arah akhir penyidikan ini.

Baca juga: Breaking News Alung Ramadhan si 58 Kg Sabu Dibawa ke Kejari Jambi

Baca juga: Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Penyusunan Rencana Kerja Cetak Sawah 2026

Baca juga: Info Pemadaman Listrik PLN di Jambi 10 Juni 2026 - Bangko, Sarolangun, Tebo

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Kota Jambi Beralih ke Pertalite

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.