TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam memaksimalkan masyarakat Badung melakukan pemilahan sampah, peran desa adat kini mulai dilibatkan.
Saat ini 124 desa adat di Kabupaten Badung diwajibkan memiliki aturan atau awig-awig berupa pararem pengelolaan sampah demi menguatkan penanggulangan sampah berbasis sumber.
Aturan adat ini bersifat universal dan mengikat, sehingga pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Pada aturan tersebut, tidak hanya menyasar krama atau warga adat asli, melainkan juga berlaku bagi krama tamiu dan tamiu (pendatang atau wisatawan) yang berada di wilayah tersebut.
Baca juga: Besok Menteri Jumhur Hidayat Kunker ke Bali, Gelar Dialog-Rakor Bahas Percepatan Penanganan Sampah
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana yang dikonfirmasi Rabu 10 Juni 2026 mengatakan aturan dalam pengolahan sampah di desa adat berlaku untuk krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu.
"Semua elemen berlaku, karena terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing," kata Sukadana.
Dijelaskan, kewajiban penyusunan aturan adat ini mengacu pada kebijakan ketat dari Pemerintah Provinsi Bali.
Desa adat yang terbukti belum merampungkan prarem terkait pengelolaan sampah akan menghadapi konsekuensi serius berupa penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi.
Baca juga: Pemilahan Sampah, Pemkot Denpasar Bali Targetkan Pembagian 176 Ribu Komposter Bag Tuntas Akhir Juni
"Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi, di mana jika ada desa adat yang belum membuat pararem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda."
"Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan dalam pengolahan sampah," ucapnya.
Sukadana menilai, aturan atau perarem itu dipastikan sudah berjalan di seluruh desa adat di Kabupaten Badung.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan di lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan lintas unsur dari desa dinas maupun desa adat.
Baca juga: Kenalkan Yadnya Sampah, Cara Baru Warga Badung Biayai Upacara Adat dari Hasil Bank Sampah
"Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari Babinsa, Bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan," jelas Sukadana.
Menurutnya, dalam pengolahan sampah, pihaknya sangat berharap ada kolaborasi antara oemerintah desa dinas dan adat. Sehingga wewidangan atau wilayah desa bisa ditangani dalam pengolahan sampahnya.
"Desa adat pentingnya saat pelaksanaan upacara. Mengingat pada wilayah desa adat pasti ada tiga pura, minimal tiga yakni puseh, dalem baleagung. Jadi di sana sampah-sampah upakara harus bisa diolah," jelasnya.
Untuk mendukung sistem ini, sarana prasarana pengelolaan limbah seperti tong komposter hingga teba modern disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah.
Para pamedek atau warga yang bersembahyang juga diwajibkan langsung merapikan sisa sarana upacara mereka.
"Dari pararem, pararem itu memang sudah diharapkan semua desa adat terkait dengan pengelolaan dikondisikan oleh desa adat setempat. Sehabis persembahyangan biasanya diumumkan oleh pengenter pemuspaan (pemandu prosesi) untuk sampah yang memang habis, sisa persembahyangan itu ditempatkan pada tempat-tempat yang telah disediakan," jelas Sukadana.
Meskipun perangkat aturan dan sanksi administratif sudah disahkan dalam pararem, langkah penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Otoritas terkait belum menerapkan sanksi sosial yang berat karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai terus membaik.
"Untuk sanksi baru sebatas teguran. Itu pun, teguran lisan karena belum sampai ke sanksi sosialnya," imbuhnya. (*)