Jaringan Sabu Lintas Provinsi Dibongkar di Maros, Dua Bandar Tujuan Bone Diciduk
Ansar June 10, 2026 02:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu.

Kedua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi transit sekaligus tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Maros.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Maros melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi pada 1 Mei 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal setelah polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan petugas menyita total 421 gram sabu yang siap edar.

Sebagian barang bukti ditemukan di dalam mobil milik pelaku yang diparkir di sekitar lokasi. Sementara sisanya ditemukan dalam rumah kontrakan.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil serta beberapa telepon seluler yang berisi jejak komunikasi transaksi narkoba.

"Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan ribuan orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Maros, Bone, dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.

Polisi kini masih memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar daerah.

"Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lain yang terlibat," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.