Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan inklusif bagi seluruh wajib pajak, termasuk penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula KPP Pratama Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (10/6/2026).
Kepala KPP Pratama Palu, Tommy Yulianto, mengatakan pihaknya berupaya memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan tanpa hambatan dan tanpa perlakuan yang berbeda.
Baca juga: KPP Pratama Palu Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Masukan Wajib Pajak untuk Perbaiki Layanan
"Kami sangat berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat wajib pajak. Kami tidak membeda-bedakan, termasuk kepada kategori rentan seperti teman-teman penyandang disabilitas," kata Tommy.
Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui penyediaan berbagai fasilitas pendukung yang memudahkan penyandang disabilitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut juga mendapat pengakuan melalui penghargaan yang diterima KPP Pratama Palu atas pelayanan kepada kelompok rentan.
Meski demikian, Tommy menegaskan peningkatan kualitas layanan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan semata. Berbagai masukan dari masyarakat tetap menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan ke depan.
"Dengan adanya masukan yang kami terima, kami berkomitmen untuk selalu memperbaiki kualitas pelayanan terutama untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta secara khusus diminta memberikan saran terkait peningkatan fasilitas dan akses layanan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, KPP Pratama Palu juga membuka ruang diskusi mengenai kenyamanan area pelayanan, percepatan proses layanan, serta pengembangan layanan perpajakan berbasis digital.
Baca juga: Warga Tamainusi Morowali Utara Desak Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Diusut Hingga Tuntas
Forum Konsultasi Publik yang digelar KPP Pratama Palu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik melibatkan masyarakat dalam evaluasi layanan.
Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Palu memaparkan berbagai capaian pelayanan sepanjang 2024 hingga 2025 sekaligus menyampaikan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala.
Tommy menjelaskan forum itu juga menjadi sarana untuk menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan wajib pajak.
"Melalui kegiatan ini kami menyampaikan apa yang sudah menjadi capaian kami terkait pelayanan selama tahun 2024-2025 kepada stakeholder sehingga apa yang kami capai bisa tersampaikan ke wajib pajak," jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh selama forum berlangsung akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan layanan pada masa mendatang.
Baca juga: Larangan Parkir Jalur Kanan Jalan Hasanuddin Palu Dikeluhkan, Pedagang Sebut Omzet Anjlok 50 Persen
"Kami mengharapkan masukan dari para stakeholder yang hadir dan nantinya bisa kami gunakan untuk memperbaiki layanan di kemudian hari. Kami banyak menerima masukan yang berharga sehingga layanan kami lebih baik lagi di tahun ini dan tahun-tahun mendatang," pungkas Tommy.(*)