Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik baliho yang menampilkan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Wandansari, di kawasan Gapura Gladak, Kota Solo, terus bergulir.
Persoalan ini mencuat setelah Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, berencana mengajukan gugatan terkait pemasangan baliho tersebut.
Pihak GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menilai GKR Wandansari tidak dapat merepresentasikan Keraton Kasunanan Surakarta.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, KP Pakoenagoro, menegaskan koordinasi dengan GKR Wandansari dilakukan berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
KP Pakoenagoro menjelaskan, penunjukan GKR Wandansari sebagai representasi Keraton Kasunanan Surakarta tidak terlepas dari komunikasi resmi yang dilakukan kepada Kementerian Kebudayaan.
Menurutnya, surat yang dikirim GKR Wandansari menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
“Bagian Menimbang huruf e. Mereka menyurati Kemenbud Gusti Wandansari menyurati Kemenbud. Surat dari beliau dijadikan pertimbangan diterbitkannya SK. Pengakuan datang dari pemerintah juga,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
KP Pakoenagoro menilai situasi yang berkembang saat ini bisa saja berbeda apabila pihak lain juga melakukan komunikasi resmi dengan Kementerian Kebudayaan.
“Artinya yang bersurat Gusti Wandansari. Sekiranya pihak lain juga bersurat barangkali menjadi fenomena berbeda. Gusti Wandansari bersurat Kemenbud. Kemenbud menjadikan dasar SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Gusti Tedjowulan sebagai penerima mandat menjalankan itu,” tutur KP Pakoenagoro.
Terkait rencana gugatan yang akan diajukan, KP Pakoenagoro menegaskan pihak KGPHPA Tedjowulan tidak akan mencampuri langkah hukum yang ditempuh pihak lain.
Menurutnya, posisi Tedjowulan saat ini hanya menjalankan mandat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan yang telah diterbitkan pemerintah.
“Gusti Tedjowulan tidak ikut campur karena melaksanakan SK Menteri Kebudayaan. Monggo saja dari pihak mana pun menyikapi itu,” jelasnya.
Baca juga: Baliho PB XIV Hangabehi Tersebar hingga Jawa Timur, LDA Keraton Solo : Pendukung Pakai Biaya Mandiri
KP Pakoenagoro juga mengungkapkan upaya mempertemukan kedua pihak sebenarnya telah diinginkan.
Namun, hingga kini hal tersebut belum dapat terlaksana karena salah satu pihak disebut tidak hadir dalam sejumlah pertemuan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Tedjowulan kesulitan memahami keinginan pihak yang belum bersedia hadir dalam forum bersama.
“Sebetulnya kami ingin dua pihak mau datang semua. Persoalannya yang satu tidak mau. Gusti Tedjo belum bisa memahami kemauan dari pihak yang belum mau datang ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, memilih tidak banyak berkomentar terkait polemik tersebut. Ia hanya mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur gugatan.
“Ya baguslah kalau menggugat,” ungkapnya.
(*)