Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kesaksian sejumlah Ladies Companion (LC) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, mengungkap kondisi korban yang disebut terus memburuk selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima pekerja MK Management 4 mantan dan 1 koordinator LC, serta seorang bidan yang sempat diminta memeriksa kondisi korban.
Kelima saksi dari pekerja tersebut yakni Wilma alias Lira (22), Putri Meliani alias Keyla (25), Finka Pasaribu alias Dior (23), Salsabila alias Abigail (22), dan Aloi Reinka selaku koordinator LC, satu saksi lainnya adalah Rita Marlinda.
Saksi pertama yang memberikan keterangan, Lira, mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum video yang kemudian memicu kemarahan Wilson Lukman alias Koko dibuat.
Di hadapan majelis hakim, Lira mengaku melihat terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami beberapa kali menendang atau menunjang korban menggunakan lutut ke bagian wajah dan dada.
"Korban ditunjang pakai dengkul lebih dari sekali di bagian muka dan dada," ujar Lira di persidangan belum lama ini.
Akibat tindakan tersebut, korban sempat tersungkur sebelum kembali diminta duduk.
Lira juga menyebut Putri Eangelina alias Papi Tama ikut melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Baca juga: Kesaksian Bidan di Sidang Dwi Putri: Korban Sudah Tak Ada Respon, Wilson Bilang Pura-pura
Menurut Lira, setelah peristiwa itu Meylika mengajak sejumlah penghuni rumah membuat sebuah video yang menggambarkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap penghuni lain.
Dalam video tersebut, Lira diminta berpura-pura terlibat keributan dengan korban dan seolah-olah dicekik.
"Saya tidak tahu tujuannya apa. Mami cuma minta video dan bilang katanya mau dikirim ke Koko," ungkap Lira.
Saat proses perekaman berlangsung, kondisi korban disebut sudah sangat lemah, bahkan video rekaman tersebut dibuat hingga 2 kali agar terlihat natural.
"Korban sudah lemah. Jadi waktu itu saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya supaya terlihat meyakinkan seperti korban yang mencekik," kata Lira.
Menurutnya, video tersebut direkam menggunakan telepon genggam yang ia sendiri tidak tahu hp milik siapa.
Tak lama setelah video itu dikirim, Wilson disebut datang ke rumah yang berada di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar.
"Setelah video itu dikirim tak lama saya melihat koko datang, dan memukul korban. Dia ada bilang saya saja ga pernah melakukan itu," ingat Lira.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke sebuah ruangan yang dikenal penghuni rumah sebagai ruang ritual.
Saat kembali keluar dari ruangan tersebut, kondisi korban disebut semakin memburuk. "Saya lihat pipi kanan korban sudah memar," tuturnya.
Ia mengingat juga bahwa Wilson menendang kepala korban hingga membentur di tembok.
Akibatnya gypsum tembok tersebut memunculkan kerusakan berupa retakan.
Lira juga mengaku diperintahkan memandikan korban bersama seorang perempuan bernama Dinda Suci Ramadani.
Menurut Lira, seluruh terdakwa berada di lokasi saat rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Keterangan lain disampaikan saksi Dior yang telah bekerja sekitar satu tahun di lokasi tersebut.
Dior mengaku mengetahui korban sempat ingin meninggalkan tempat tersebut.
Namun menurut sepengetahuannya, korban diminta membayar sejumlah uang apabila ingin berhenti bekerja.
"Yang saya tahu korban ini memabg ngelamar jadi LC gitu, karena kata koko dia drama kesurupan akhirnya ga diterima, tapi sudah tanda tangan kontrak. Koko sama Mami yang minta korban bayar penalti Rp 6 juta," ujar Dior.
Karena sudah tanda tangan kontrak, juga morban tak bisa membayar penalti tersebut dan ada ancaman akan dilaporkan kalau kabur, korban terpaksa bertahan.
Ia juga mengaku melihat korban mendapat kekerasan setelah video tersebut ditampilkan.
"Pada Selasa korban dipukuli Wilson karena dianggap sombong," katanya.
Menurut Dior, korban kemudian lebih sering berada di ruang ritual bersama sejumlah terdakwa.
Sementara itu, saksi Salsabila alias Abigail memberikan gambaran mengenai kondisi korban yang terus memburuk menjelang kematiannya.
Abigail mengaku sempat diminta menjaga dan memberi makan korban pada Rabu siang.
Saat itu korban sudah dipindahkan dari kamar bersama ke ruang ritual dan tampak kesulitan berbicara.
"Saya lihat itu Rabu siang, korban ini ngomongnya sudah susah, patah-patah. Saya kasih makan juga susah," ujar Abigail.
Ia melihat lebam berwarna kebiruan hampir di seluruh tubuh korban.
"Lebamnya sudah membiru di mata kanan, kepala, bahu, tangan, lengan, paha sampai kaki," katanya.
Abigail mengaku sempat berbincang dengan korban yang berulang kali meminta pertolongan.
"'Tolong kak, tolong aku mau pulang'," kata Abigail menirukan ucapan korban saat bersaksi.
Namun dirinya mengaku tidak berani berbuat banyak karena takut terhadap Wilson.
"Saya bilang jangan melawan, apa kata Koko iyakan saja," ujarnya.
Hal itu ia sarankan karena menurut Abigail, Wilson merupakan sosok yang ditakuti oleh penghuni rumah tersebut.
"Saya bilang itu karena menurut saya Wilson itu tipikal orang yang enggak segan-segan mukul. Makanya saya takut dan enggak berani melapor," katanya.
Dalam kesaksiannya, Abigail juga mengaku sempat melihat korban dilakban sebelum dilakukan tindakan lain menggunakan selang air.
Sementara saksi Putri Meliani alias Keyla mengaku dirinya pernah mengalami kekerasan saat pertama kali bekerja di tempat tersebut.
Meski demikian, Keyla menyebut selama bekerja dirinya tidak pernah mengalami kekerasan dari Putri Eangelina alias Papi Tama maupun Salmiati alias Papi Charles.
Kesaksian lain datang dari Aloi Reinka, koordinator LC yang baru bekerja di manajemen tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Aloi mengaku baru mengetahui kondisi korban secara langsung pada Jumat dini hari, 28 November 2025.
Sebelumnya, saat datang ke rumah pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, ia mengaku belum pernah melihat korban dan tidak mengetahui keberadaan ruang ritual yang disebut beberapa saksi lain.
"Saya cuma dikasih tahu kalau ada anak baru yang bipolar dan pernah mengalami KDRT dari suaminya. Jadi saya tidak terlalu tahu kondisi sebenarnya," ujar Aloi.
Bahkan Aloi juga menanyakan kepada Wilson dan Mami, kenapa memperkerjakan anak yang memiliki kepribadian tak cocok dengan pekerjaannya.
"Saya tanya sudah tahu bipolar kok memperkerjakan anak seperti ini, dijawab Koko katanya karena kasihan," ungkapnya.
Lalu sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ia bersama Lira, Putri Eangelina alias Papi Tama dan seorang penghuni lain bernama Miu melihat langsung kondisi korban.
Saat itu, korban disebut sudah terbaring tanpa pergerakan dengan sejumlah luka lebam kebiruan di tubuhnya.
"Saya kaget lihat korban sudah kaku, tidur, ada lebam-lebam biru di badannya. Tidak ada pergerakan lagi," kata Aloi.
Melihat kondisi tersebut, ia kaget sekaligus takut dan sempat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Lira.
"Saya tanya, 'Ini kenapa?' Tapi dijawab tidak tahu," ujarnya.
Aloi mengaku mulai khawatir karena kondisi korban dinilainya tidak wajar.
"Saya bilang, 'Kalau anak ini kenapa-kenapa, jadi kasus kita'," tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Aloi juga mengungkap sempat diminta membantu memeriksa kondisi korban setelah terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika meminta tolong untuk mengecek bagian perut korban.
Saat itu, menurut Aloi, dari mulut korban sudah keluar busa.
"Sebelum ditekan sudah keluar busa-busa. Pas saya tekan bagian perutnya, keluar cairan kuning," katanya.
Kondisi tersebut membuat Aloi semakin yakin bahwa korban membutuhkan penanganan medis segera.
Perkara ini bermula dari kematian Dwi Putri Apriliandini (25), perempuan asal Lampung yang datang ke Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu pada November 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut korban diduga mengalami rangkaian kekerasan sejak 24 November 2025 hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 November 2025 di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar.
Empat orang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Mereka didakwa dengan pasal alternatif berupa pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )