BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara, seorang perwira menengah di Polda Jambi kembali bertugas.
Kompol Rio Christiano (RC) terjerat kasus pidana pemerkosaan saat bertugas di Banjarmasin.
Kasus tersebut terjadi pada 2007 dan sudah divonis berkekuatan hukum tetap pada 2009.
Namun eksekusi baru dilakukan pada 2022 oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejati Jambi pada Januari 2022.
Saat eksekusi, RC berdinas di Polda Jambi. Dia dijemput tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman.
Baca juga: Pekerja di Banjarmasin Rela Antre Panjang Demi Pertalite, Harga Pertamax Dinilai Terlalu Berat
Baca juga: Rumah Kosong di Maburai Tabalong Hangus Terbakar, Api Muncul Jelang Tengah Malam
Sosok Kompol RC jadi sorotan setelah beredar dokumen putusan Mahkamah Agung terkait kasus rudapaksa.
Saat ini, Kompol RC kembali bertugas sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.
Dalam Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
RC divonis 4 tahun penjara pada 14 April 2008.
Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Setelah menjalani masa hukuman, RC kembali aktif sebagai anggota Polri.
Ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.
Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Bidang Propam terkait riwayat kasus yang menjerat RC.
"Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya," kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Perjalanan kasus Kompol RC Pada 2007 saat bertugas di Banjarmasin, Rio Christiano atau RC terbukti melakukan kejahatan seksual pemerkosaan.
Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, RC divonis bebas oleh majelis hakim
Tak terima dnegan vonis bebas ini, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung lalu mengabulkan Kasasi itu.
Dalam putusan Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009, MA membatalkan putusan bebas PN Banjarmasin dan menyatakan Rio Christiano terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP lama.
Pasal 286 KUHP lama mengatur persetubuhan dengan perempuan yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
MA menjatuhkan hukuman penjara empat tahun. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2009.
Rio sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun PK ditolak melalui putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010 tertanggal 14 Juli 2010.
12 tahun berlalu, tepatnya di tahun 2022, Rio Christiano baru dieksekusi saat sudah bertugas di Polda Jambi.
Dan kini setelah bebas, Rio Christiano kembali berdinas di Polda Jambi.
Pada awal Juni 2026, namanya sempat muncul dalam Surat Telegram Kepala BNN terkait promosi atau pengangkatan jabatan baru di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Namanya direvisi dan dicoret dari daftar promosi BNN setelah pimpinan BNN meninjau ulang rekam jejak kasusnya, dan memutuskan mengembalikannya ke Polda Jambi.
Baca juga: Wanita Hamil Tepis Tangan Begal Payudara di Batola Kalsel, Rekam Wajah Pelaku Lewat Kaca Spion
Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali seorang perwira menengah (Pamen) berinisial RC yang kembali berdinas setelah menjalani proses hukum dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa kembalinya RC ke status aktif dalam kedinasan merupakan konsekuensi dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
Menurut penjelasan Polda Jambi, seluruh proses yang berkaitan dengan RC telah melalui mekanisme hukum pidana dan kode etik secara berjenjang.
Dalam perkara pidana, RC sebelumnya terlibat kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.
Perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 yang semula membebaskan RC dari dakwaan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2009.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2010 juga ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: TERPOPULER KALSEL - Suplai MBG di Banjarmasin Terhenti, Skema Pungli Dugaan Korupsi di ESDM Kalsel
Bagaimana proses eksekusi dan masa hukuman dijalani?
Polda Jambi menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan mengajukan permintaan bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi.
Eksekusi kemudian dilakukan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
RC kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 2024.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026) dikutip dari Antara.
Bagaimana status kode etik dan kedinasan RC?
Dalam aspek kode etik profesi Polri, RC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015.
Hasil sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan tercela, dengan sanksi berupa rekomendasi mutasi bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Polda Jambi menegaskan bahwa kembalinya status aktif RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi dari putusan etik tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji.
Mengapa kasus ini kembali menjadi perhatian publik?
Perbincangan publik kembali mencuat setelah muncul informasi mengenai mutasi jabatan RC di lingkungan Polda Jambi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, RC dimutasi dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Hal ini kemudian memicu perhatian masyarakat karena status riwayat hukum dan etik yang pernah dijalani yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, Polda Jambi menyatakan bahwa seluruh proses tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku dan berdasarkan putusan hukum yang telah inkracht.
Polda Jambi menyatakan menghormati seluruh kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terkait kasus ini.
Menurut pihak kepolisian, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap institusi negara.
(kompas.com/tribunjambi.com)