Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua di SPBU Jombor, Kabupaten Sukoharjo, dibatasi maksimal 10 liter dalam setiap transaksi.
Kebijakan ini kembali menjadi perhatian masyarakat di tengah meningkatnya antrean pengisian BBM setelah kenaikan harga Pertamax.
Namun, pihak SPBU menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan aturan baru yang diterapkan pasca-kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92).
Aturan itu telah berlaku sejak 2024 bersamaan dengan penerapan sistem pembelian BBM subsidi berbasis barcode dari Pertamina.
Supervisor SPBU Jombor Sukoharjo, Irwan Hermanto, menjelaskan bahwa pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan aplikasi dan database Pertamina.
Melalui sistem tersebut, setiap kendaraan yang terdaftar memiliki barcode sebagai identitas saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Menurut Irwan, penerapan sistem digital ini bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah pembelian dalam jumlah berlebihan oleh satu kendaraan.
"Untuk sepeda motor maksimal 10 liter. Itu sudah sejak tahun 2024 karena pembelian BBM sepeda motor sudah memakai sistem self service dan menggunakan barcode motor dari Pertamina," kata Irwan saat ditemui di SPBU Jombor, Sukoharjo, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku pada setiap transaksi pembelian Pertalite.
Saat konsumen melakukan pengisian menggunakan barcode yang telah terdaftar, sistem akan secara otomatis membatasi jumlah BBM yang dapat dibeli.
"Jadi kuota per transaksi dibatasi 10 liter," ujarnya.
Irwan menegaskan bahwa aturan pembatasan hanya berlaku untuk BBM subsidi jenis Pertalite.
Sementara itu, BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan produk BBM lainnya tidak memiliki batasan jumlah pembelian sehingga masyarakat dapat mengisi sesuai kebutuhan.
"Ini untuk Pertalite. Untuk nonsubsidi tidak ada batas pembelian," jelasnya.
Baca juga: Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite di Sukoharjo Membludak, Kuota Ditambah?
Lebih lanjut, Irwan menerangkan bahwa kuota BBM subsidi yang diterima SPBU ditetapkan langsung oleh Pertamina dan dievaluasi secara berkala.
Penyesuaian kuota distribusi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat konsumsi masyarakat dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Pergantian kuota itu tiga bulan sekali," katanya.
(*)