Jadwal Pengumuman Hasil SPMB SD dan SMP Palembang 2026 Jalur Domisili, Mutasi dan Prestasi
Abu Hurairah June 10, 2026 03:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Palembang tahun 2026 dijadwalkan 17 Juni 2026.  

Bagi orangtua dan calon siswa bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi SPMB Palembang 2026 di https://spmb.palembang.go.id/ atau pada aplikasi Penerimaan Murid Baru (PMB) https://app-spmb.palembang.go.id/login

Jika sudah masuk pada website maupun aplikasi, calon siswa bisa melakukan cek pengumuman pada Cek Hasil SPMB, kemudian mengisi NIK.  

Pengumuman hasil SPMB ini untuk jalur domisili, mutasi, dan prestasi bagi SMP dan pengumuman SD untuk jalur domisili dan mutasi. 

Sedangkan jalur afirmasi sudah diumumkan terlebih dahulu di awal Juni.  

Adapun jadwal lengkap SPMB SD dan SMP Palembang 2026 sebagai berikut:  

  • Pengumuman hasil SPMB: 17 Juni 2026
  • Masa sanggah: 17-19 Juni 2026
  • Daftar ulang: 22-26 Juni 2025 

Bagi calon siswa yang dinyatakan lolos verifikasi, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal ke sekolah tujuan dengan membawa persyaratan yang ditentukan pihak sekolah.  

Daftar ulang SPMB SD dan SMP Palembang 

Melansir Juknis SPMB Kota Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, adapun ketentuan daftar ulang sebagai berikut:  

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon Murid dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang untuk:

a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB;

b. menerima calon Murid tidak diumumkan pada Aplikasi SPMB sebagai Murid yang lolos seleksi;

c. menerima calon Murid bukan merupakan Murid cadangan sebagai pengganti calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;

d. menerima Murid tidak melakukan daftar ulang; dan

e. Evaluasi Pelaksanaan SPMB.

Baca juga: Cara Menentukan Titik Koordinat Rumah ke Sekolah Daftar SPMB SD dan SMP Palembang 2026

Baca juga: Link dan Cara Lapor Kendala Hingga Kecurangan SPMB SMA 2026 Provinsi Sumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.