TRIBUNSUMSEL.COM -- Tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Surat permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini sudah di meja Kejaksaan Agung untuk dikaji lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi melansir dari Tribunnews.com.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dijelaskan Syarief, pihaknya tidak menentukan tenggat waktu tertentu untuk memutuskan menerima atau tidak pengajuan JC Sony Sonjaya tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa diterima atau tidaknya JC Sony itu tergantung dari pertimbangan penyidik termasuk saat mempelajari surat dan pengecekan alat bukti yang telah diperoleh.
"Nggak ada (tenggat waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, adapun pengajuan JC ini kliennya lakukan guna membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Krisna mengatakan, setidaknya menurut Sonny terdapat lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.
Akan tetapi Krisna masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang disebutnya turut terlibat dalam perkara itu.
Dia hanya mengatakan, bahwa kliennya akan bekerjasama dengan penyidik guna mengungkap aktor lain yang disinyalir memiliki peran lebih besar dibanding Sony.
Adapun salah satu yang akan diungkap oleh Sony lanjut Krisna terkait proses tender pengadaan ribuan unit motor listrik hingga tablet yang sebelumnya dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs terkait kasus MBG.
"Klien kami akan mengungkap bagaimana daripada proses tender seperti motor, alat IT kemudian tablet lalu ada pengadaan kaos kaki," jelasnya.
"Itu akan diungkap lebih lagi oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," sambungnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 30 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam ponselnya yang kini disita Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya Elza Syarief.
"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," kata Elza Syarief melansir Bangkapos.com, Minggu (7/6/2026).
Elza menuturkan informasi yang diperolehnya tersebut berasal dari Sony Sonjaya eks Wakil Ketua BGN jadi tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," katanya.
Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.
Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony.
Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup.
"Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu," ujarnya.
Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.
Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.
"Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan," katanya.
Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.
Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.
Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.
"Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," katanya.
Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini," katanya.
(*)