TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Kasus kekerasan jalanan kembali memakan korban anak di bawah umur.
Seorang remaja berusia 13 tahun di Kota Metro harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani tindakan operasi besar setelah menjadi korban pembacokan brutal oleh seorang pemuda.
Merespons kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial RA (18), warga Metro Selatan.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh pelaku, korban yang baru berusia belasan tahun itu mengalami luka robek yang sangat serius di bagian jari-jari tangan kirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa kondisi luka yang cukup parah membuat korban harus segera mendapatkan penanganan medis intensif.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri hingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD Ahmad Yani," ujar Rizky.
Pelaku RA diamankan petugas tanpa perlawanan di kawasan Metro Pusat bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merenggut masa depan dan fisik korban, pemuda 18 tahun ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro.
Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Menyikapi ruang aman anak yang terusik, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada siapa saja yang nekat melakukan kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas," tegas AKBP Hangga Utama.
Hangga juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak acuh terhadap keamanan lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa," tambahnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)