TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap ratusan kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei-5 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dr Himawan Bayu Aji, bertempat di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).
“Operasi ini dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif berupa edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan efek jera,” katanya Rabu (10/6/2026).
Lanjut, Polda Sultra bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 338 kasus dengan total 395 orang diamankan.
• Polisi Sita 64 Botol Miras Ilegal Dalam Operasi Pekat Anoa 2026 di Tinanggea Konawe Selatan
Ia menambahkan selama operasi tersebut dilakukan pengungkapan sejumlah kasus diantaranya minuman keras (miras), 251 kasus mengamankan 257.
Lalu narkotika 27 kasus 29 tersangka, senjata tajam (sajam) 15 kasus, perjudian 12 kasus 36 orang diamankan, premanisme 12 kasus 16 orang diamankan.
Sementara prostitusi 10 kasus 19 pasangan luar nikah diamankan, curanmor 3 kasus 3 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 1 kasus 1 tersangka, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus 1 tersangka.
Dari data tersebut, terlihat kasus miras menjadi perkara yang terbanyak diungkap pihak kepolisian dalam Operasi Pekat Anoa 2026. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)