BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Legalitas usaha bagi para Industri Kecil Menengah (IKM) di Banjarmasin menjadi perhatian bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.
Pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk melek legalitas, ini agar IKM tidak hanya mampu memproduksi barang, tetapi juga bersaing di pasar nasional melalui integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).
Kepala Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani mengungkapkan masih banyak IKM di Banjarmasin yang belum terintegaris Siinas.
Kendalanya kerap kurang di syarat-syarat yang harus dilengkapi, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan pemutakhiran data terbaru dari Disperdagin Kota Banjarmasin, perkembangan legalitas IKM di Kota Seribu Sungai mencatat total sebanyak 6.881 IKM berada di bawah binaan Disperdagin Kota Banjarmasin.
"Dari total 6.881, baru 4.746 IKM yang statusnya telah terverifikasi, sementara baru 410 IKM yang sukses terdaftar di dalam aplikasi Siinas," ujarnya dalam gelaran sosialisasi Siinas bagi IKM di Banjarmasin, Rabu (10/6/2026)
Dedy membeberkan kendala para pelaku usaha dalam pengajuan Siinas, menurutnya terkait pola pikir yang kurang tepat.
Legalitas masih dianggap sebelah mata, meski usaha sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Baca juga: Jejak Kasus Pamen Polisi RC Mantan Terpidana Kembali Bertugas, Rudapaksa Istri Teman di Banjarmasin
Padahal, legalitas adalah kunci utama jika pelaku IKM ingin mendapatkan berbagai program bantuan, fasilitas, atau pelatihan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Selain itu, banyak pelaku usaha yang kebingungan mengenai syarat masuk Siinas.
Syarat mutlak untuk mendaftar Siinas adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam pengurusan NIB diungkapkan Dedy, pelaku usaha kerap keliru menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis industri mereka.
"Pengurusan NIB dan izin usaha kini dipermudah melalui Online Single Submission (OSS)," paparnya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang masih gagap teknologi atau bingung menentukan KBLI, Disperdagin menyediakan layanan pendampingan langsung melalui program sosialisasi maupun pojok konsultasi Tiko IKM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mendukung pelaku IKM di Banjarmasin untuk mendaftar Siinas.
Tezar menekankan kepemilikan akun Siinas bukan sekadar formalitas di awal pendaftaran. Pelaku usaha yang telah terintegrasi ke dalam sistem nasional memiliki tanggung jawab berkala untuk melaporkan perkembangan aktivitas bisnis mereka.
"Ada kewajiban bagi mereka setelah memiliki akun untuk melakukan pengisian data atau melaporkan kegiatan-kegiatan usahanya per tiga bulan sekali (setiap triwulan)," jelasnya.
Dalam agenda sosialisasi yang menghadirkan sekitar 100 pelaku IKM tersebut, ia mengakui masih ada beberapa pelaku usaha lokal yang belum memiliki akun Siinas.
Oleh karena itu, ia berharap para peserta yang hadir dapat menjadi motor penggerak menyebarkan informasi ini ke jaringan usaha mereka.
"Mudah-mudahan teman-teman yang hadir bisa menyampaikan kepada kolega atau sesama pelaku IKM di Banjarmasin agar bisa segera mendaftarkan usahanya di akun Siinas," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)