20 Orang Tua Calon Siswa di Parepare Curang Manipulasi Data SPMB Demi Loloskan Anak Sekolah Favorit
Sudirman June 10, 2026 05:09 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Praktik manipulasi data dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi kembali terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari temuan DPRD Parepare, puluhan orang tua calon siswa ketahuan mengakali sistem digital dengan menggeser titik koordinat rumah tinggal ke lokasi tempat mereka bekerja demi mendekatkan jarak ke sekolah incaran.

Modus operandi ini terungkap setelah Komisi II DPRD Kota Parepare mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melakukan monitoring dan evaluasi lapangan.

Langkah ini setelah adanya protes orang tua murid yang anaknya justru tersingkir dari jalur domisili.

Padahal, rumah mereka berada di dekat sekolah tujuan.

Baca juga: Warga Parepare Pilih Antre Pertalite: Sekarang Ngeri Pakai Pertamax

​Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante mengatakan, dari hasil evaluasi sementara mengonfirmasi sedikitnya ada 20 lebih orang tua yang mencoba mengelabui sistem seleksi tersebut.

​"Dari hasil monitoring, kami temukan memang ada yang mencoba memanipulasi data. Kurang lebih 20-an lebih orang," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (10/6/2026).

Parman mengungkapkan, tindakan ini diduga kuat diinisiasi langsung oleh para orang tua calon siswa.

Berdasarkan temuan lapangan, hal itu terjadi di sejumlah sekolah favorit seperti di SDN 37 Parepare dan SDN 85 Parepare.

DPRD pun mendesak pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas.

​"Saya meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi sebagai bentuk transparansi bahwa penerimaan siswa ini berjalan adil (fair)," tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Dede Harirustaman, membenarkan adanya temuan praktik curang itu.

Dari hasil verifikasi ulang, para orang tua kedapatan menarik garis titik koordinat bukan dari rumah tinggal yang sah, melainkan dari lokasi kantor atau tempat mereka bertugas.

​"Kami cross-check ulang dan konfirmasi ke orang tua. Pemikiran mereka, ya (menentukan titik) di tempat kerjanya karena lokasinya lebih dekat ke sekolah tersebut," kata Dede.

​Dede menegaskan, dalih kebingungan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyalahi aturan baku.

Secara aturan, zonasi wajib berbasis jarak lurus dari tempat tinggal atau domisili yang sah berdasarkan kartu keluarga, bukan lokasi tempat kerja orang tua.

​"Ternyata harus dari rumahnya, bukan tempat tugasnya. Nah, yang sengaja memainkan hal-hal tersebut, itu yang sama sekali tidak kami perbolehkan," ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.