Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai menyiapkan layanan percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemkab Bengkulu Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi mengatakan, Dukcapil menjadi leading sector dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah atau ijab kabul.
"Sudah launching kemarin antara Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah dan sudah ditandatangani MoU. Salah satu item dalam MoU tersebut adalah kami dari Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan bagi pasangan yang sudah melaksanakan akad nikah," kata Adnan saat diwawancarai, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk dukungan Dukcapil terhadap arahan Bupati Bengkulu Tengah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, pasangan yang telah menikah tidak perlu lagi menunggu lama untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan mereka.
"Kami sangat siap mendukung program ini. Harapan kami, dokumen pasangan pengantin yang sudah menikah segera disampaikan kepada Dinas Dukcapil. Dalam hitungan hari setelah akad nikah, dokumen kependudukan itu sudah bisa kami serahkan kepada pasangan pengantin," ujarnya.
Tindak Lanjut MoU Melalui Perjanjian Kerja Sama
Adnan menjelaskan, setelah penandatanganan MoU, program tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Untuk layanan administrasi kependudukan, PKS akan dilakukan antara Kemenag dan Dinas Dukcapil. Sementara untuk program calon pengantin yang diwajibkan menanam pohon, kerja sama akan dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Jadi setelah MoU ditandatangani, akan ada perjanjian kerja sama dengan OPD terkait. Untuk dokumen kependudukan dengan Dukcapil, sedangkan program penanaman pohon oleh calon pengantin nanti dengan DLH," jelasnya.
Atasi Kendala Jarak dan Hari Libur
Meski demikian, Dukcapil mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya karena sebagian besar pernikahan di Bengkulu Tengah dilaksanakan pada hari libur.
Selain itu, jarak antara kantor Dukcapil dan lokasi pernikahan di sejumlah kecamatan juga menjadi kendala tersendiri.
"Rata-rata pernikahan di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan pada hari libur. Kalau pernikahan terjadi di Kecamatan Pematang Tiga misalnya, jarak tempuh cukup jauh. Jangan sampai petugas sampai di lokasi ketika acara sudah selesai," ungkap Adnan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah agar penyerahan dokumen tidak harus dilakukan pada saat resepsi pernikahan berlangsung.
"Sudah kami koordinasikan dengan Kakan Kemenag. Penyerahan dokumen tidak mesti saat resepsi pernikahan, bisa beberapa hari setelah pelaksanaan akad nikah atau resepsi," katanya.
Cegah Warga Terlambat Mengurus Dokumen
Adnan menambahkan, gagasan kerja sama ini muncul karena masih ditemukan masyarakat yang terlambat mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah menikah.
Bahkan, tidak sedikit pasangan yang baru mengurus administrasi kependudukan ketika membutuhkan dokumen untuk keperluan lain, seperti saat akan melahirkan atau mengurus layanan publik lainnya.
"Selama ini masih ada warga yang tingkat kesadarannya mengurus administrasi kependudukan setelah menikah masih kurang. Ada yang baru mengurus ketika pasangannya akan melahirkan. Karena itu muncul ide dari Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Dukcapil agar hal-hal seperti ini bisa diantisipasi sejak awal," tutupnya.