TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal tancap gas mengatasi persoalan dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian C.
Setelah menutup sementara penambangan di galian C Sepetek, Pemkab Kendal juga menutup aktivitas proyek urukan yang berada di pinggir jalan Pantura Lingkar Kaliwungu Kendal, Rabu (10/6/2026).
Proyek urukan yang belum memiliki izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) itu, telah memicu enam kecelakaan pemotor akibat tergelincir tanah urukan yang bercecer di jalan Pantura.
Saat disidak, kondisi jalan di sekitar proyek nampak berdebu cukup parah.
Baca juga: FIX, Tri Hamdani Tetap Jadi Kiper Utama Kendal Tornado FC Musim 2026/2027
• Kisah Titik Pekerja Migran Asal Jepara, Hilang Kontak 17 Tahun Karena Perlakuan Buruk Majikan
Pemkab Kendal langsung mengerahkan tim Damkar untuk melakukan penyemprotan dan pembersihan material lumpur yang sudah mengeras di pinggir jalan raya tersebut.
Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Kendal, Benny Karnadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menutup sementara proyek pengurukan lahan tersebut.
Selain izin yang belum lengkap, perusahaan disebut belum melakukan pembayaran pajak.
"Kami lakukan penutupan sementara karena proyek ini ternyata izinnya belum lengkap."
"Juga telah memicu kecelakaan karena lumpur yang berceceran di jalanan," katanya.
Benny menambahkan, proyek tanah urukan itu merupakan milik PT Haida yang dibangun di atas lahan seluas 6,6 hektare dengan ketinggian urukan mencapai 3-3,5 meter.
Rencananya di lokasi itu akan dibangun pabrik pakan ternak.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, berdasarkan potensi pajak yang telah dikaji, nominalnya mencapai sekira Rp880 juta.
Namun pihaknya belum melakukan pendataan detail, apakah pajak tersebut belum terbayarkan sepenuhnya atau belum sama sekali.
"AKan kami cek ke Bapenda detailnya seperti apa, apakah pajak belum dibayar semua atau bagaimana."
"Tapi informasi yang kami dapatkan seperti itu, belum dibayarkan," imbuhnya.
Benny menegaskan, pihaknya juga tak bisa melakukan penutupan aktivitas penambangan secara permanen.
Alasannya, dia ingin mendukung dan menjaga iklim investasi agar tetap bertumbuh di Kabupaten Kendal.
"Jika nanti perizinan dipersulit, bilang ke kami nanti kami akan bantu mengurus perizinan. Kami tidak melarang karena untuk mendukung iklim investasi, yang penting ada izinnya," paparnya.
Sementara Pimpinan Proyek Lapangan PT Haida, Adi Oktiawan mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arahan perusahaan.
Pihaknya juga akan mengikuti instruksi penghentian sementara proyek tersebut dan melakukan pelengkapan perizinan.
"Kami ikuti keputusannya dari Pemkab Kendal seperti apa, kami hentikan sementara sampai perizinan lengkap," imbuhnya.
Dia mengatakan, proyek pengurukan lahan itu telah beroperasi sejak Januari 2026. Namun dia menegaskan bahwa nantinya pengurukan lahan ini akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Kendal.
"Kami mengikuti jika harus berhenti operasi sementara, tapi yang jelas kami ingin lapangan kerja semakin bertumbuh di Kendal setelah pabrik ini ada," tandasnya.
Baca juga: Stasiun Kaliwungu Mulai Bersolek, DPRD Kendal: Bakal Jadi Jalur Strategis Mobilitas Warga
• Zainal Bongkar Catatan Keuangan Andi di Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Terima Rp1 Miliar?
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro mencatat, sekira ena kecelakaan terjadi di jalur Lingkar Kaliwungu akibat aktivitas pengurukan lahan tersebut yang membuat jalan menjadi licin.
Dia mengatakan, petugas Satlantas Polres Kendal telah melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus mengukur area terdampak ceceran tanah dari aktivitas pengurukan.
Pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik proyek untuk membenahi aturan kerja agar tak merugikan penggguna jalan.
Dari hasil pengecekan, proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
"Kami sudah melakukan evaluasi jalan terkait seringnya kejadian kecelakaan di sekitar lokasi tersebut,” tuturnya.
Ipda Heru menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya.
Menurutnya, pelaksana proyek juga telah menerima surat teguran dari Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
"Teguran diberikan karena pelaksana dinilai tidak memperhatikan aspek kebersihan dan keselamatan pengguna jalan," terangnya.
“Jika memang tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup sementara kegiatan pengurukan." tandasnya. (*)