Serap Aspirasi RUU Masyarakat Adat, Ria Norsan Titip Penyelesaian Sengketa Tanah ke Baleg DPR RI
Rivaldi Ade Musliadi June 10, 2026 07:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keberadaan regulasi ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memayungi hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah melekat secara turun-temurun di Bumi Khatulistiwa.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima kunjungan kerja (kunjungan spesifik) Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Bob Hasan, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 10 Juni 2026.

Pertemuan strategis ini menjadi wadah bagi parlemen senayan untuk menjaring dan menyerap aspirasi daerah, mengingat RUU Masyarakat Adat telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Soroti Benang Kusut Konflik Wilayah dan Lahan Plasma

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengungkapkan, kedatangan rombongan Baleg DPR RI bertujuan untuk memotret secara riil wajah, karakteristik, dan dinamika masyarakat adat di Kalimantan Barat sebagai bahan dasar penyusunan undang-undang skala nasional.

• BI Rate Naik 0,25 Persen Pengamat Ekonomi Kalbar Eddy Suratman Ingatkan Potensi Risiko NPL Perbankan

Dalam dialog tersebut, Norsan secara khusus menitipkan isu-isu sensitif yang kerap memicu konflik horizontal maupun vertikal di daerah, yakni persoalan tumpang tindih wilayah adat, hak atas tanah, hingga nasib lahan plasma kelapa sawit milik masyarakat.

“Pertemuan dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi secara mendalam kami membahas persoalan batas wilayah adat dan hak atas tanah yang ke depan akan menjadi masukan berharga bagi Baleg dalam menyusun draf regulasi tersebut,” ujar Ria Norsan.

Norsan juga meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi salah kaprah.

Ia menegaskan bahwa payung hukum ini dirancang untuk melindungi seluruh rumpun suku yang ada di tanah air tanpa terkecuali.

“Masyarakat adat itu bukan hanya merujuk pada satu suku saja, tetapi mencakup semua suku yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” tegasnya.

Lindungi Hak Tradisional dari Cengkeraman Korporasi

Pemprov Kalbar berharap besar agar produk hukum yang kelak disahkan tidak mandul di lapangan, melainkan mampu menjadi perisai bagi hak hukum warga lokal agar tidak mudah digusur atau terseret konflik agraria dengan korporasi raksasa yang beroperasi di wilayah mereka.

Selain hak ulayat, Ria Norsan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lahan plasma kelapa sawit seluas minimal dua hektare yang dikelola masyarakat mandiri. 

Lahan tersebut merupakan urat nadi perekonomian warga yang tidak boleh diganggu gugat oleh kebijakan yang timpang.

“Harapan kami, undang-undang yang dihasilkan nanti benar-benar berpihak pada rakyat dan dapat memberikan perlindungan hukum konkret terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah lama mereka miliki,” tambah Norsan.

Baleg DPR RI Terapkan Prinsip Meaningful Public Participation

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pemilihan Kalimantan Barat sebagai lokus kunjungan kerja merupakan bagian dari pemenuhan asas meaningful public participation (partisipasi publik yang bermakna).

“Kami turun langsung ke daerah untuk menghimpun masukan, saran, dan pengetahuan lokal terkait RUU Masyarakat Adat. Karakteristik masyarakat adat di Indonesia ini sangat heterogen dan beragam, maka diperlukan aturan payung (umbrella act) yang mampu mengakomodasi semuanya,” jelas Bob Hasan.

Bob juga membeberkan alasan di balik perubahan nomenklatur dari yang awalnya bernama RUU Masyarakat Hukum Adat kini disederhanakan menjadi RUU Masyarakat Adat. 

Perubahan ini dilakukan demi memperkuat orientasi dan mempertegas kehadiran negara dalam memuliakan hak warga adat.

“Hukum adat itu pada dasarnya sudah hidup dan dipatuhi di tengah masyarakat tanpa perlu diatur negara. Yang paling krusial sekarang adalah bagaimana negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap martabat, derajat, serta hak-hak ekonomi sosial masyarakat adat itu sendiri melalui undang-undang ini,” pungkas Bob Hasan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.