Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepulangan jemaah haji asal Jawa Barat melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, diwarnai proses pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga mengetahui kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji.
Ketujuh orang tersebut terdiri dari jemaah haji, pengurus KBIHU, hingga perangkat kloter yang dinilai memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jawa Barat bersama Kementerian Haji dan Umrah sesaat setelah rombongan jemaah tiba di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan fakta dan menghindari perbedaan informasi setelah para jemaah kembali ke daerah masing-masing.
"Sementara ini ada tujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan, baik dari jemaah, KBIHU maupun perangkat kloter. Mereka dimintai keterangan karena mengetahui kejadian yang terjadi di Arab Saudi," kata Boy.
Baca juga: Lupakan Maxwell Souza, Persib Buat Langkah Mengejutkan Tarik Bintang Mengerikan Persija Ini
Menurutnya, para saksi yang baru tiba dari Tanah Suci langsung dipisahkan untuk menjalani proses klarifikasi secara individual.
Langkah itu dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan yang lebih objektif terkait dugaan praktik pembayaran dam dan badal haji yang kini tengah menjadi sorotan.
Boy menjelaskan, pemeriksaan masih berstatus klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Namun seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah terkait pelaksanaan dam dan badal haji yang diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Polda Jawa Barat bersama Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah mengingatkan seluruh KBIHU agar menjalankan pelayanan ibadah haji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebab, pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan haji dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum. (*)