Narkoba Jenis Baru Cartridge Liquid Vape Etomidate Bernilai Miliaran Rupiah Terbongkar di Mojokerto
Dyan Rekohadi June 10, 2026 09:32 PM

 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO -  Penyalahgunaan narkoba jenis baru berupa cairan dalam cartridge liquid vape mengandung etomidate dibongkar di Mojokerto.

Ratusan narkoba jenis baru cartridge liquid vape berisi etomidate diamankan oleh Polres Mojokerto sebagai barang bukti.

Barang bukti narkoba jenis baru itu disebut nilainya mencapai Rp 1.980.000.000. 

 

Awal Mula Terbongkarnya Narkoba Cartridge Liquid Vape mengandung Etomidate

Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis baru mengandung etomidate berbentuk cairan dalam cartridge liquid vape.

Dari tangan tersangka SA (31) warga Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan cartridge liquid vape berisi etomidate senilai Rp 1.980.000.000. 

Tak hanya itu, ribuan butir pil ekstasi senilai Rp 1.919.000.000 juga turut diamankan dalam penangkapan.

Terungkapnya kasus menonjol peredaran Narkotika di Mojokerto ini, menjadi perhatian serius dari Polda Jatim.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, kasus ini menjadi atensi khusus lantaran baru pertama kali di Jawa Timur ditemukan narkoba jenis baru etomidate.

"Kita apresiasi Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan sekian banyak barang bukti, salah satunya adalah Narkotika golongan baru psikotropika yaitu liquid Cartridge yang berisi etomidate," ujar Kombes Pol Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026). 

Baca juga: Ingatkan Bahaya Narkoba Jenis Baru, Mahasiswa Fisip Ubhara Gelar Seminar untuk Pelajar

 

Jaringan Bandar Jalur Pekanbaru, Riau 


Kombes Pol Kurniawan memaparkan, terbongkar kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FI (34) warga Krembung, Sidoarjo yang saat itu bersama tersangka SA di depan minimarket Kutorejo, Mojokerto, pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sekitar 4,50 gram di bawah jok mobil Xenia.

Setelah dilakukan pengembangan di rumah kos tersangka SA ditemukan barang bukti hampir 2 ons sabu-sabu atau sekitar 195,98 gram.

Polisi menemukan sebuah resi dari jasa ekspedisi terkait kiriman Narkotika berupa 330 etomidate cartridge, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Mojokerto.

Temuan bukti petunjuk tersebut dikembangkan, hingga berhasil menemukan barang bukti Narkotika dan psikotropika bernilai miliaran di salah satu jasa ekspedisi di Kota Surabaya.

Tersangka SA beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Polisi Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 45 Miliar Asal Malaysia


Efek Narkoba Jenis Baru, Etomidate

"Cartridge etomidate sangat fenomenal, kami pun terus terang baru ditemukan di Polda Jawa Timur khususnya di Polres Mojokerto Kota," jelas Kombes Pol Kurniawan.

Kombes Pol Kurniawan emmaparkan, efek narkotika jenis baru sangat sama bahayanya dengan jenis lain. 

Berdasarkan Undang Permenkes Nomor 17 Tahun 2025, kandungan etomidate dalam cartridge vape membuat efek kecanduan.

"Sudah disebutkan bahwa (Etomidate) menimbulkan stimulan yang membuat orang merasa kecanduan," pungkasnya.

Pihaknya masih melakukan penyidikan terkait asal dari barang haram ini termasuk peredaran di wilayah Mojokerto atau lebih luas lagi dengan sasaran di Jawa Timur.

Barang ini masuk dari wilayah Riau, dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Mojokerto transit di Surabaya.

"Ini yang masih kita kembangkan, transit atau akan diedarkan di Mojokerto atau wilayah Jatim yang lain masih penyidikan," tandasnya.

 

Polisi Selamatkan 40.048 Jiwa

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menambahkan terungkapnya kasus ini dapat menyelematkan sekitar 40.048 jiwa.

Sedangkan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp 4.728.617.000.

Tersangka SA dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau, Pasal 609 ayat 2 penyesuaian Jo Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancanam hukuman 12 tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati.

"Tersangka SA telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota," tutup Kapolres. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.