TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satpolairud Polresta Pati meringkus tiga pria yang diduga membobol Bahan Bakar Minyak (BBM) KM Citra Cemerlang GT 199 saat kapal nelayan tersebut sedang bersandar di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Akibat pencurian ini, korban yang merupakan pemilik kapal mengalami kerugian materi hingga Rp54,7 juta.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, AM (47), pada Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan 2 Bulan, Botok Pati Ditagih Rp 980 Ribu: Perhitungan Saya Rp 280 Ribu
Setelah menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah barang berharga dan ribuan liter bahan bakar dari atas kapal, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Bersama Tim INAFIS, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati tersebut masing-masing berinisial RPSP (27) warga Tulungagung, serta MA (34) dan J (46) yang merupakan warga Kecamatan Juwana.
Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki merek GS Premium tipe 190 H52R, tiga kardus berisi enam jeriken oli mesin Pertamina Meditran, serta sekitar 3.000 liter bahan bakar jenis solar.
Peristiwa pembobolan ini pertama kali disadari oleh korban pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB ketika ia mengecek kapalnya yang sedang dalam proses perbaikan.
Saat itu, korban curiga melihat peralatan kapal berantakan dan adanya ceceran solar di area dek.
Kecurigaan tersebut terbukti ketika pada sore harinya, ditemukan seseorang di kawasan TPI Unit I Juwana yang membawa aki dan kardus oli dengan tulisan nama KM Citra Cemerlang.
Kompol Hendrik menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk menggasak isi kapal.
Tindakan tersebut sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu stabilitas aktivitas usaha perikanan di wilayah tersebut.
Dia juga memastikan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas di kawasan perairan Pati demi menjaga keamanan para nelayan dan pelaku usaha.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan," ujar Kompol Hendrik pada Rabu (10/6/2026).
Ia juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan darurat Polri 110 jika melihat pergerakan yang mencurigakan di sekitar pelabuhan.
Baca juga: Pascakebakaran Pabrik Olahan Hasil Laut di Pati, Bagaimana Nasib Karyawan?
Saat ini, penyidik Satpolairud masih terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa pihak mana pun yang nekat membeli atau menampung barang hasil kejahatan tersebut dapat terancam jeratan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan hukuman hingga empat tahun penjara. (mzk)