Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mendadak tegang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tinggi terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terdakwa PT LEB Heri Wardoyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Di tengah bayang-bayang tuntutan pidana yang mengancam kebebasan para terdakwa, tim hukum mengonfrontasi balik narasi hukum kejaksaan yang dinilai telah melenceng jauh dari substansi perkara yang sebenarnya.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), menyesalkan langkah JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurutnya, sejak awal kasus ini sengaja dikemas dengan opini bombastis seolah-olah terjadi kerugian negara sebesar Rp271 miliar. Namun, dalam fakta persidangan, angka tersebut dinilai menguap dan tidak pernah bisa dibuktikan.
"Kami melihat peradilan dan tuntutan ini telah menyimpang dari bungkusan kasusnya. Di persidangan tidak pernah dibuktikan adanya korupsi Rp271 miliar itu. Yang dipermasalahkan dan dibuktikan justru penggunaan dana tantiem atau honor resmi mereka," kata Sopian Sitepu dengan nada kecewa di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Sopian menegaskan, kliennya mengalirkan dan menerima dana tersebut murni berdasarkan keputusan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta regulasi peraturan perusahaan, bukan hasil jarahan ilegal.
"Mereka ini bekerja mengeluarkan tenaga, pikiran, dan waktu. Kenapa pemegang saham yang membuat keputusan RUPS tidak disentuh? Kami berharap majelis hakim nanti mengedepankan asas keadilan di atas hukum tertulis, sesuai Pasal 53 KUHP," tambahnya, berharap kliennya divonis seringan mungkin.
Berbanding terbalik dengan pembelaan tim pengacara, JPU Kejati Lampung, Rudy Vernando, menilai para terdakwa secara sah bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Pihak kejaksaan pun menerapkan tolak ukur dan kualitas kapasitas yang berbeda dalam merumuskan angka tuntutan:
Khusus untuk Heri Wardoyo, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut nantinya akan dikurangi dengan aset tunai senilai Rp452 juta yang telah dititipkan dan disita di kejaksaan.
Tak hanya uang rupiah, jaksa juga menyita tumpukan mata uang asing dari berbagai negara milik Heri yang nilainya fluktuatif mengikuti kurs Bank Indonesia (BI), antara lain:
Menariknya, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di tiga terdakwa ini saja. Di akhir pembacaan tuntutan, JPU Rudy Vernando menegaskan bahwa ada beberapa barang bukti penting dalam persidangan ini yang sengaja dipisahkan dan dikembalikan kepada penyidik.
Dokumen dan barang bukti tersebut disiapkan khusus untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka baru, yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
(Tribunlampung.id/Bayu Saputra)