Pigai Soal Vonis 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Saya Belum Baca, Ini Sensitif
Acos Abdul Qodir June 11, 2026 01:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum memberikan tanggapan atas vonis empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pigai mengatakan dirinya belum membaca putusan pengadilan karena baru tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan langsung mengikuti agenda di DPR RI.

"Saya baru, saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk sini handphone saya belum aktif," kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih sehingga belum dapat mengikuti perkembangan perkara.

"Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga nih. Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab karena ini sensitif," ujarnya.

Vonis Empat Oknum Anggota BAIS TNI

SIDANG ANDRIE YUNUS - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
SIDANG ANDRIE YUNUS - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara kepada empat personel BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Para terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (3 tahun), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), dan Lettu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan).

Baca juga: Usman Hamid: Perintah Musnahkan Alat Bukti Kasus Andrie Yunus Bentuk Obstruction of Justice

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim juga menyatakan sebagian terdakwa dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena peran dalam perencanaan aksi.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai perbuatan para terdakwa mencoreng citra TNI serta bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sementara korban Andrie Yunus mengalami luka berat pada mata kanan.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, saat korban pulang usai melakukan siniar di kantor YLBHI.

Hakim juga mencatat adanya dugaan motif yang berkaitan dengan sentimen terhadap aktivitas korban, termasuk isu revisi UU TNI dan percakapan di media sosial.

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli: Begal Takut karena Ada Tentara, Bukan karena Diurus TNI 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.