TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fithri Hadi, founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau fraud senilai Rp 2,4 triliun.
Fithri Hadi merupakan tersangka kelima yang ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran diketahui Fithri Hadi pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021.
Sebelum duduk menjadi Direksi di BEI, pada 2017 Fithri Hadi menjabat sebagai Direktur Gruo Inovasi Digital Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fithri Hadi diketahui bersama sejumlah orang mendirikan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada tahun 2018 dan menjabat sebagai salah satu Founder sekaligus Penasihat di perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis syariah tersebut.
Fithri Hadi diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1994 jurusan Teknologi Informatika dan menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) dari
IPMI-Business School pada tahun 2007.
Setelah lulus dari ITB, Fithri Hadi membangun karir di perusahaan swasta sebagai IT Programer di PT Caltex Pacific Indonesia yang merupakan anak usaha Chevron.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK Fithri Hadi Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia
Setelah dua tahun berkarir di perusahaan tersebut, Fithri Hadi pun berkarir di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hampir 11 tahun lamanya ia berkarir di BEI dengan jabatan terakhir sebagai Kepala IT dan Outsourching.
Selanjutnya ia bekerja di perusahaan sekuritas, di antaranya Trimegah Sekuritas, Panca Global Securities, dan DBS Vickers Securities.
Hingga akhirnya ia menjabat sebagai CEO PT ICAMEL anak usaha dari Bursa Efek Indonesia.
Kemudian, pada Desember 2014 ia bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Fokus Telusuri Jejak Uang untuk Restitusi Korban
Karirnya di OJK cukup moncer hingga akhirnya pada 2017 ia dipercaya menjadi direktur Gruo inovasi digital keuangan OJK.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI periode 2018-2021.
Pada 8 Juni 2026, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Fithri Hadi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,4 triliun yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI)
Bareskrim menduga Fithri Hadi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
"Penetapan Tersangka FH (Fithri Hadi) merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yaitu TA (Dirut PT DSI), ARL (Komisaris PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI) dan AS (Eks Direktur PT DSI),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta Rabu (10/6/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, Fithri Hadi telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Dalam kasus PT DSI, Fithri Hadi berperan mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI di antaranya sebagai Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT. BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT. Surya Ritelindo Utama (SRU).
Fithri Hadi juga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI.
Ia pun disebut aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.
Selain itu, Fithri Hadi juga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT. DSI.
“Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI,” ujarnya.