Vonis Bebas Empat Terdakwa Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Kejati Sumut Ajukan Banding
Truly Okto Hasudungan Purba June 11, 2026 12:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN  kepada pengembang PT Ciputra Land. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. "JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas putusan bebas tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Rizaldi kepada Tribun, Rabu (10/6). 

Ia mengatakan JPU Kejati Sumut mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada hari ini. "Memori banding akan didaftarkan pada Rabu ini ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.

Menurut dia, upaya hukum banding dilakukan sebagai bentuk penggunaan hak hukum jaksa terhadap putusan pengadilan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan dan pembuktian yang diajukan selama persidangan. "Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Baca juga: Penjaga Malam Dibacok Enam Pemuda, Kepala Yopi Dijahit 15 Jahitan

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar. Jaksa menyebut para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Sementara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.