Jadwal Pencairan Bansos Beras dan Minyak Goreng Juni 2026 Lengkap Cara Klaim
Faiz Iqbal Maulid June 11, 2026 04:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan bansos beras dan minyak goreng Juni 2026 resmi ditetapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial. 

Program ini menyasar lebih dari 33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.

Penyaluran dilakukan bertahap sepanjang bulan Juni melalui Bulog, PT Pos Indonesia, dan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Bansos berupa beras 10 kg per keluarga dan minyak goreng rakyat Minyakita 2 liter akan disalurkan secara langsung ke penerima.

Hingga pekan pertama Juni, realisasi sudah mencapai lebih dari 50 persen target nasional.

Pemerintah menegaskan stok beras dan minyak goreng aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan keterlambatan distribusi.

Untuk mengambil bansos, penerima wajib membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan resmi dari kelurahan atau desa.

• Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Cair Bulan Juni, Cek Status Penerima

Proses pencairan dilakukan di kantor PT Pos Indonesia, Bank Himbara, atau balai desa sesuai jadwal yang ditentukan.

Penerima yang sakit atau lansia dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen lengkap.

Jadwal Pencairan Bansos Juni 2026

Sepanjang Juni 2026 = distribusi dilakukan bertahap per wilayah, tidak serentak.

Beras 10 kg per KPM = disalurkan oleh Bulog dan PT Pos Indonesia.

Minyak goreng 2 liter (Minyakita) = disalurkan bersamaan dengan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Realisasi hingga 5 Juni 2026 = sudah diterima 18,4 juta KPM (55,37 persen dari target).

• Aturan Baru Pencairan Bansos Juni 2026, Penyaluran Kini Dua Mekanisme

Cara Mengambil Bansos Beras & Minyak

1. Undangan resmi = penerima bansos akan mendapat surat undangan dari pemerintah/kelurahan.

2. Dokumen wajib dibawa:

KTP asli
Kartu Keluarga (KK)
Surat undangan penerima bansos

3. Lokasi pengambilan:

Kantor PT Pos Indonesia
Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Balai desa/kelurahan sesuai undangan

4. Proses verifikasi = petugas akan mencocokkan data penerima dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

5. Pengambilan bisa diwakilkan = khusus lansia atau penerima yang sakit, dengan membawa dokumen lengkap.

Syarat Penerima Bansos 2026

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin/rentan.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Memiliki undangan resmi dari pemerintah daerah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.