TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Pria berinisial ME diamankan Polres Kubu Raya.
Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria yang disebut-sebut telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut bermula dari rasa sakit hati mendalam yang dirasakan ME terhadap pria yang memperkosa istrinya yang kini jadi korban.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap istri tersangka di lingkungan salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Ambril, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 19 Mei 2026.
"Pada awalnya tersangka berencana mencelakai korban, tersangka sakit hati karena korban diduga melakukan pemerkosaan terhadap istri dari tersangka," ujar AKP Ambril kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
• Bukit Batu Wangkang Kubu Raya, Surga Tersembunyi bagi Pecinta Hiking dan Petualangan Alam
Polisi mengungkapkan, ME diduga telah menyiapkan air keras untuk digunakan terhadap korban.
Namun rencana tersebut justru berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri.
Saat hendak melakukan aksi penyiraman, air keras yang dibawanya tumpah dan mengenai tangannya.
Akibatnya, ME mengalami luka bakar cukup serius pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suasana haru sempat mewarnai konferensi pers yang digelar pihak kepolisian.
Di hadapan awak media, ME menyampaikan pernyataan yang menggambarkan penyesalannya.
"Pak, saya tidak ada niat untuk jadi penjahat," ucapnya dengan suara lirih.
• Apes! ME Pria Kubu Raya Niat Balas Dendam karena Istri Dinodai Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami, termasuk terkait motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
"Untuk modus pastinya masih kami dalami"
"Sementara luka yang dialami itu senjata makan tuan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.