Tanggapan Pejabat KPK Dikaitkan Kasus Korupsi MBG, Namanya Disebut Masuk BAP Irjen Purn Sony Sonjaya
Salomo Tarigan June 11, 2026 06:55 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Sony Sonjaya ancam beberkan 26 tokoh besar yang disebut-sebut terlibat kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Irjen Purn Sony Sonjaya merupakan eks wakil kepala BGN.

Ada tiga pejabat BGN yang  dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung.

Ketiganya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Terkait pengajuan justice collaborator (JC), Sony Sonjaya mengatakan korupsi MBG ini melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Baca juga: OTT KPK Lanjutan terkait Kasus Bupati Muara Enim Edison, Belasan Orang Diamankan KPK

Satu di antara nama yang ikut dikaitkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto.

Nama Fitroh belakangan santer dikaitkan dalam narasi liar di media sosial yang menyebutkan adanya keterlibatan puluhan pejabat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fitroh membantah keras kabar tersebut dan memastikan informasi yang beredar adalah hoaks semata. 

Pimpinan lembaga antirasuah ini menegaskan dirinya tidak memiliki kedekatan secara personal, apalagi memiliki hubungan bisnis dengan tersangka Sony Sonjaya.

"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Fitroh juga menjamin bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan program MBG maupun melakukan intervensi pengadaan titik dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ancaman 'Nyanyi' Tersangka Sony Sonjaya

Isu keterlibatan sejumlah tokoh besar dalam skandal korupsi MBG ini memang tengah memanas dan menjadi sorotan publik. 

Hal ini dipicu oleh manuver Sony Sonjaya yang secara resmi memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebagai justice collaborator, Sony disebut-sebut memegang daftar nama elite dan siap membongkar siapa saja yang turut mencicipi uang haram dari program andalan pemerintah tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membeberkan bahwa kliennya mengambil langkah tersebut karena tidak ingin dijadikan tumbal sendirian dalam pusaran rasuah di tubuh BGN. 

Menurut Krisna, Sony mengaku hanya bertugas membagikan titik-titik SPPG kepada pihak tertentu berdasarkan adanya atensi dari atasan.

"Beliau menyampaikan ada banyak tokoh-tokoh besar yang terlibat. Dan beliau menyampaikan nama-nama dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang masyarakat juga sudah sangat mengetahui. Nama-nama itu bukan orang asing," ungkap Krisna.

Krisna menambahkan, kliennya berjanji akan sangat kooperatif kepada penyidik untuk mengungkap nama-nama petinggi tersebut di dalam BAP lanjutan.

Viral 20 Nama Aparat Penegak Hukum

Respons tegas dari Fitroh Rohcahyanto menjadi jawaban atas viralnya narasi yang menyertakan lebih dari 20 nama aparat penegak hukum hingga tokoh publik di media sosial belakangan ini. 

Namun, publik kini menanti fakta hukum dari penyidikan yang masih terus digulirkan oleh Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap mantan petinggi BGN, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. 

Ketiganya diduga kuat memperjualbelikan titik SPPG dan melakukan mark up pengadaan yang berujung pada kerugian negara. 

Kesaksian Sony sebagai JC kini menjadi kunci penting untuk melihat sejauh mana gurita korupsi ini menjerat pihak-pihak lain di luar BGN

Terbongkar Isi Chat Sony Sonjaya

 Sony mengungkap adanya lebih dari 26 nama yang disebut-sebut terkait dengan polemik pengelolaan program MBG.

Informasi itu disampaikan pengacara Sony, Elza Syarief, dalam sejumlah kesempatan wawancara dengan media.

Menurut Elza, keberadaan puluhan nama tersebut terekam dalam percakapan digital yang tersimpan di telepon genggam milik kliennya.

"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. 

Baca juga: PILU Bocah 9 Tahun Tewas Digigit Anjing, Luka Leher dan Kepala, Pemilik Cuma Diancam 5 Tahun Penjara

Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," ujar Elza dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Saat ini perangkat telepon seluler milik Sony telah diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Karena itu, akses terhadap berbagai percakapan yang dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara kasus tersebut kini berada di tangan penyidik.

"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). 

Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," tegas Elza.

Dalam wawancara lainnya di Kompas TV, Elza mengungkap bahwa nama-nama yang disebutkan Sony berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur eksekutif, legislatif hingga organisasi tertentu yang diduga memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program MBG.

Baca juga: SOSOK Keanu AGL Selebgram Diperiksa Usai Terseret Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

Berdasarkan data percakapan yang diklaim dimiliki Sony, sejumlah pihak tersebut disebut berkaitan dengan perebutan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti.

Menurut Krisna, bukti percakapan yang tersimpan dalam ponsel Sony cukup rinci karena memuat komunikasi dengan berbagai pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap proses verifikasi yayasan maupun lokasi pelaksanaan program.

“Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi," tutur Krisna.

Krisna menjelaskan, isi percakapan tersebut menunjukkan adanya permintaan dari sejumlah pihak agar yayasan maupun lokasi yang mereka usulkan dapat segera memperoleh persetujuan dalam sistem kemitraan BGN.

Menurut tim kuasa hukum, data percakapan digital tersebut menjadi salah satu bukti penting yang akan digunakan Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui bukti-bukti itu, Sony disebut ingin menunjukkan bahwa terdapat banyak pihak yang ikut berkepentingan dalam proses pengelolaan dan penentuan lokasi program MBG, sehingga dirinya tidak seharusnya diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca juga: SONY SANJAYA Tolak Satu Pengacara dengan Dadan Hindayana, Tak Terima Diciduk Tanpa Surat Tugas Resmi

Sony Sonjaya Tolak Satu Pengacara Dengan Dadan Hindayana

Eks Wakil Kepala BGN ini diminta menandatangani surat yang menyatakan kuasa hukum ke marga Situmorang yang merupakan pengacara eks Kepala BGN Dadan Hindayana. 

Sonny langsung menolak menandatangani surat kuasa itu dan menegaskan hanya ingin didampingi oleh kuasa hukum pilihannya yakni Elza Syarif. 

Hal ini diungkap oleh Elza Syarif dalam wawancara dengan tribun dalam program On Focus, Selasa (9/6/2026).  

Kata Elza, Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bermarga Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.

"Pak Sony bilang ke saya bahwa dia sangat capek dan tertekan karena tidak diberi kesempatan menemui saya selaku pengacaranya. Sebagai pensiunan polisi, dia sangat paham hak-hak hukumnya dilanggar," ungkap Elza.

Lebih jauh, Elza menemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang besar.

Pengacara bermarga Situmorang yang sempat disodorkan kepada Sony di dalam rutan ternyata merupakan kuasa hukum resmi dari tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Dadang Hindayana.

Mengetahui hal tersebut, Sony secara tegas menolak menandatangani surat kuasa itu dan menyatakan hanya menggunakan jasa hukum Elza Syarief dan Krisna Murti.

*/tribun-medan.com

Sumber: tribunnews.com/Bangkapos

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.