TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim substansi disertasinya yang kini menjadi polemik justru telah diterapkan sebagai kebijakan negara.
Dalam podcast bersama akademisi Rhenald Kasali, Bahlil menegaskan disertasi yang disusunnya tidak dibuat untuk memuji diri sendiri maupun sekadar memenuhi syarat akademik.
Karya ilmiah tersebut, kata dia, lahir dari pengalaman langsung mengelola agenda hilirisasi nasional saat menjabat Menteri Investasi.
Bahlil menjelaskan, fokus utama disertasinya adalah tata kelola kelembagaan hilirisasi nikel yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia mengaku, melihat sejak awal bahwa hilirisasi membutuhkan lembaga khusus yang mampu mengintegrasikan berbagai sektor sumber daya alam yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian.
Karena itu, ketika BKPM bertransformasi menjadi Kementerian Investasi, dirinya membentuk Deputi Hilirisasi untuk mengawal agenda tersebut.
"Disertasi saya tidak bertujuan memuji diri sendiri. Yang saya bahas adalah konsep yang kini digunakan sebagai kebijakan negara," ungkap Bahlil dalam YouTube Prof. Rhenald Kasali, Rabu (9/6/2026).
Selain aspek kelembagaan, Bahlil juga menyoroti tata kelola hilirisasi yang menurutnya tidak boleh terjebak ego sektoral antar kementerian.
Konsep tersebut, kemudian diwujudkan melalui pembentukan satgas hilirisasi yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam dari sektor pertambangan, kehutanan, pertanian, hingga perikanan.
Bahlil juga menyinggung aspek keuangan yang selama ini menjadi kritik terhadap program hilirisasi.
Baca juga: Bahlil Meradang soal Polemik Doktor UI, Tes Dua Kali hingga Tantang Pembuktian Penuduh
Menurut dia, keterbatasan pembiayaan dalam negeri membuat banyak proyek hilirisasi bergantung pada pendanaan asing.
Karena itu, kehadiran Danantara disebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pembiayaan hilirisasi nasional.
Tak hanya itu, konsep keadilan dan keberlanjutan juga menjadi bagian utama dalam disertasinya.
Ia menilai manfaat hilirisasi tidak boleh hanya dinikmati pemerintah pusat maupun investor besar, tetapi juga harus memberi ruang bagi pengusaha daerah dan UMKM agar menjadi pelaku utama di wilayahnya sendiri.
Bahlil Minta Debat Terbuka soal Disertasinya
Di tengah polemik yang berkembang, Bahlil mengaku pernah meminta pihak kampus memfasilitasi debat terbuka dengan akademisi yang meragukan kualitas maupun orisinalitas disertasinya.
Menurut dia, kampus semestinya menjaga tradisi mimbar akademik dan pertanggungjawaban intelektual melalui forum terbuka.
Bahlil menegaskan, siap diuji secara akademik apabila ada pihak yang menilai karya ilmiahnya bermasalah.
Ia juga membantah tudingan plagiarisme yang sempat beredar.
Menurut Bahlil, disertasi yang membahas tata kelola hilirisasi nikel tersebut lahir dari pengalaman dan kebijakan yang selama ini dijalankannya secara langsung dalam pemerintahan.
Karena itu, ia meminta kritik diarahkan pada substansi akademik, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.
Bahlil Bantah Gelar Doktor untuk Kepentingan Jabatan
Bahlil juga menjawab tudingan yang mengaitkan percepatan studi doktornya dengan kebutuhan politik maupun jabatan pemerintahan.
Ia menegaskan sebelum menjalani ujian terbuka doktoral, dirinya telah lebih dulu dilantik sebagai Menteri ESDM.
Karena itu, Bahlil mempertanyakan relevansi tuduhan yang menyebut gelar doktor diperlukan untuk menunjang posisi politiknya.
Dalam kesempatan yang sama, ia kembali menjelaskan bahwa masa studi yang ditempuh mengikuti aturan yang berlaku di program doktor SKSG UI.
Menurutnya, sejak awal kampus menjelaskan bahwa mahasiswa dapat menyelesaikan studi paling cepat dalam empat semester.
Seluruh tahapan akademik mulai seminar, penelitian, ujian tertutup hingga ujian terbuka, kata Bahlil, berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan universitas.
Minta Polemik Dinilai Berdasarkan Aturan Akademik
Menutup penjelasannya, Bahlil meminta polemik yang berkembang dinilai berdasarkan aturan akademik, bukan persepsi publik.
Ia mengaku telah memenuhi berbagai kewajiban yang diminta kampus, mulai dari revisi disertasi, penyusunan jurnal ilmiah hingga kegiatan akademik tambahan.
Bahlil juga mempertanyakan tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya apabila seluruh prosedur yang diwajibkan universitas telah dijalankan.
Menurut dia, jika memang ditemukan kesalahan akademik, pihak kampus maupun pengkritiknya perlu menunjukkan secara jelas aturan yang dilanggar.
"Kalau memang saya salah, tunjukkan kesalahannya secara jelas. Jangan sampai aturan yang keliru justru membuat saya dianggap bersalah," ujar Bahlil.
Aliansi Guru Besar UI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MA terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etika terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Sebanyak 301 guru besar UI mengambil langkah tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi berinisial CW dan AS.
Mereka berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.
Polemik ini bermula saat Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor, AS. Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL.
Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.
Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.
“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), dilansir Tribunnews Depok.
“Enggak bisa seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” sambungnya.
Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.
“Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa berinisial BL.
Menurut Eko, untuk mahasiswa, langkah yang diambil saat ini mengacu pada sanksi Dewan Guru Besar UI. Kampus juga sedang melakukan pengecekan serta perbaikan terhadap proses penulisan disertasi.
Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian metodologi hingga pemenuhan persyaratan publikasi di jurnal ilmiah.
“Sedangkan, sanksi untuk promotor dan ko-promotor itu yang sekarang sedang berproses di pimpinan,” kata Eko.
Ia menambahkan, UI memiliki standar prosedur dalam penanganan mahasiswa. Saat ini, pihak universitas tengah memastikan apakah rekomendasi Tim Etik yang sebelumnya diterbitkan telah dijalankan atau belum.
Diketahui, Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.
Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.
Gelar doktor tersebut, jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi pada disertasi berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', yang dibuat Bahlil sebagai syarat promosi doktor dari Sekolah Kajian Sratejik dan Global (SKSG) UI.
Misalnya, akun X @IbrahimNiar, melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.
Berdasarkan hasil pengecekannya, similirity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kemudian, ada warganet yang menelusuri dan menemukan karya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga diplagiasi disertasi Bahlil.
Adapun karya mahasiswa itu berjudul 'Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.'
Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan yang muncul.
Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang agendanya diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.
Sementara tim investigasi UIN melakukan pendalaman atas dugaan terhadap disertasi Bahlil.
Lantas, sejumlah akademisi menyebut, tidak terbukti adanya plagiasi pada disertasi Bahlil.
Guru Besar UIN Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, menilai polemik ini bukan disebabkan oleh plagiarisme, melainkan kesalahan teknis dalam penggunaan Turnitin.
Menurutnya, similarity (tingkat kemiripan) tinggi bukanlah bukti plagiarisme.
Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).
UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Gilang, Suci) (Tribundepok.com/Rifqi Ibnumasy)