TRIBUNJABAR.ID - Harga emas hari ini, Kamis (11/6/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau mengalami penurunan.
Emas merupakan logam mulia yang sejak lama menjadi instrumen safe-haven atau aset aman lantaran kemampuannya dalam melindungi nilai kekayaan dari gerusan inflasi.
Harga emas atau XAU/USD di pasar global sendiri tidak bersifat statis, melainkan terus berfluktuasi atau bergerak naik-turun yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor.
Sejumlah faktor yang menjadi penentu pergerakan harga emas tersebut meliputi kebijakan ekonomi, situasi geopolitik, kurs dolar Amerika Serikat (AS), hingga tingkat permintaan pasar.
Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada Kamis pagi pukul 06.30 WIB, harga emas terpantau mengalami penurunan cukup signifikan.
Untuk gramasi 1 gram, harga emas Antam yang semula Rp2.843.000 terkoreksi turun sebesar Rp21.000 menjadi Rp2.822.000.
Kemudian, harga emas Galeri 24 yang sebelumnya berada di angka Rp2.734.000 mengalami penurunan sebesar Rp44.000 menjadi Rp2.690.000.
Penurunan juga terjadi pada harga emas UBS, tepatnya sebesar Rp54.000, dari semula Rp2.757.000 menjadi Rp2.703.000.
jadi Rp2.843.000.
Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya:
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Baca juga: Modus Periksa Kesehatan Gratis, Komplotan Nakes Gadungan Menggasak Emas Pensiunan ASN Majalengka
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)