Supriyono Kaget Tagihan BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp980 Ribu, Pertanyakan Tambahan Rp700 Ribu
Arie Noer Rachmawati June 11, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pria asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono atau akrab disapa Botok kaget karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan keluarganya selama dua bulan naik drastis.

Tagihan semula diperkirakan sekitar Rp 280 ribu justru berubah menjadi Rp 980 ribu saat akan dilunasi.

Tagihan itu berlaku untuk empat anggota keluarga peserta kelas 3.

Botok mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Pati untuk meminta penjelasan terkait tagihan yang harus dibayarnya.

Menurut Botok, terdapat tambahan biaya sekitar Rp 700 ribu yang belum dipahaminya sehingga ia meminta penjelasan rinci dari pihak BPJS Kesehatan.

"Tagihan BPJS dua bulan itu sekitar Rp 280.000. Namun saat dibayar totalnya menjadi Rp 980.000. Ada tambahan sekitar Rp 700.000 yang ingin saya tanyakan dasar perhitungannya," ujar Botok.

Menurutnya, informasi terkait mekanisme pengenaan biaya tambahan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Selain meminta penjelasan mengenai rincian tagihan, Botok juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan penerapan aturan tersebut.

"Kami ingin mengetahui aturan ini berasal dari mana. Apakah berdasarkan Peraturan Presiden atau regulasi lainnya. Jika memang ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat, tentu perlu dikaji kembali," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 T Tiap Bulan dan Terancam Gagal Bayar Tahun Depan, Tunggu Suntikan Dana

Pernah Telat Bayar 6 Bulan Rp800 Ribu

Botok menilai, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai sistem perhitungan tunggakan maupun biaya tambahan yang muncul saat pembayaran dilakukan.

Ia juga mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sekitar enam bulan.

Saat itu, ia dikenakan tambahan biaya sekitar Rp 800.000.

"Dulu saya pernah menunggak enam bulan dan ada tambahan sekitar Rp 800.000. Sekarang tunggakan dua bulan muncul tambahan sekitar Rp 700 ribu. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih perinci," ungkapnya.

Selain menyampaikan persoalan tunggakan, Botok juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Salah satu kasus yang disampaikan berkaitan dengan seorang warga di wilayah Tayu yang menjalani perawatan di Rumah Sakit KSH Tayu selama dua hari setelah menjadi korban pemukulan.

Menurut informasi yang Ia terima, biaya perawatan mencapai sekitar Rp 8 juta dan disebut belum mendapatkan penjaminan BPJS Kesehatan meskipun kepesertaan dalam kondisi aktif.

"Ada laporan dari warga terkait biaya perawatan yang belum ter-cover. Kami berharap ada koordinasi lebih lanjut agar persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Pati, Danu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan penjelasan secara perinci terkait persoalan yang disampaikan warga tersebut.

"Untuk siaran persnya besok ya, setelah selesai kegiatan," katanya.

Baca juga: Dapat Jaminan BPJS Kesehatan, Petugas SPPG & Relawan di Gresik Dapat Anggaran Iuran dari BGN

Iuran BPJS Kesehatan 2026

Kepersertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga golongan.

Ketiganya ialah Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP).

Berikut besaran masing-masing iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan golongannya.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta 

PBI merupakan golongan masyarakat  kategori fakir miskin atau tidak mampu. 

Secara ketentuan, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan, namun seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN (pemerintah pusat) maupun APBD (pemerintah daerah).

Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan gratis Kelas 3 tanpa perlu membayar iuran tiap bulannya.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Peserta PPU adalah mereka yang bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. 

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian sebagai berikut: 

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja 
  • 1 persen dibayar oleh pekerja

Baca juga: Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026: Ginjal Mental hingga Kanker

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

Peserta dalam kategori ini termasuk peserta mandiri yang harus membayar iuran BPJS kesehatan sesuai kelas layanan yang dipilih. 

Berikut rincian iurannya: 

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan 
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan 
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat di tanggal 10 setiap bulannya.

Apabila peserta menunggak lebih dari satu bulan terhitung setelah tanggal 10, maka status kepersertaan otomatis nonaktif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.