UPDATE Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sidang Wajib Dihadiri Jokowi, Jika Tidak Kasusnya Dihentikan
Firmauli Sihaloho June 11, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menurut ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memiliki kewajiban untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak.

Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman itu menjelaskan bahwa kehadiran pelapor merupakan unsur penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Ia menilai, apabila Jokowi tidak memenuhi panggilan sidang, proses hukum berpotensi terhambat sehingga perkara tersebut dapat dihentikan dan para terdakwa, termasuk Roy Suryo dan pihak lainnya, berpeluang terbebas dari tuntutan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Prinsip persidangan sebagai bentuk do process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir," kata Hibnu Nugroho, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Metro TV, Kamis (11/6/2026).

"(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," sambungnya.

Hibnu menjelaskan seandainya Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut, mantan orang nomor satu di Indonesia ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan bahwa prinsip pembuktian pidana adalah mencari kebenaran materiil, sehingga jika Jokowi tidak hadir di persidangan, maka kebenaran materiil tersebut tidak ditemukan.

"Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir," jelasnya.

Baca juga: Dani M Nursalam Bongkar Semua Aliran Uang, Hasil Muhasabah 3 Hari: Saya Tidak Mau Pasang Badan

Baca juga: Waspada, Tren Baru Narkoba Sudah Beredar di Riau: Polda Musnahkan Ratusan Liquid Etomidate

Roy Suryo Tidak Yakin Jokowi Hadir

Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo tidak yakin Jokowi akan menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Roy menyebut bahwa Jokowi telah keliru membuat suatu statement yang menyebut dirinya akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1.

"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).

"Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong" sambungnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya.

"Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan 'menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," tegasnya.

Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah Jokowi palsu meski nanti persidangan telah usai dan ia dijatuhkan vonis penjara.

"Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," ucapnya,

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga sangat bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Saya sangat meyakini, insya Allah haqqul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada," jelasnya.

Roy Suryo menyinggung dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang mengumumkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Oleh karena itu, menurut Roy, P21 tidak mungkin hanya diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin hingga Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep," tuturnya.

"Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.