PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial EM (63), warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Ia diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengancam istrinya menggunakan senjata tajam tradisional jenis rencong.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan istri terduga pelaku, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan laporan, insiden terjadi sehari sebelumnya, Selasa (9/6/2026) dini hari, di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan.
Dari keterangan awal, permasalahan rumah tangga memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, petugas bergerak cepat mengamankan EM pada hari yang sama.
Barang bukti berupa satu bilah rencong juga turut diamankan.
Baca juga: Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT
Baca juga: TVRI Gratiskan Nobar Piala Dunia Khusus Warung Kopi di Aceh
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Nasryah Agustian, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT.
“KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
“Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya.
Dengan keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan setiap kasus dapat ditangani cepat dan tepat, sehingga mampu mencegah kekerasan berulang serta menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan persoalan pribadi, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara hukum.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron
Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Baca juga: Lagi, USK Kukuhkan Lima Profesor, Total Guru Besar Kini Capai 246 Orang