BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap peran tersangka Sony Sonjaya di balik penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPGG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dudung, Sony Sonjaya diduga menandatangani dan membagikan 6.138 SK titik dapur secara sepihak saat masih menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sony sendiri sudah diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala BGN dan telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebabai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca juga: Daftar Nama-nama Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Dicatat Dalam BAP Sony Sonjaya
Dudung menyebut SK tersebut akhirnya menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para mitra sebagai agunan untuk meminjam uang proyek ke bank.
"Nah kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony, ya. Dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini SK itu, SK itulah yang akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya," ungkap Dudung seusai menggelar audiensi dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Dudung, Fitroh Hingga Demokrat dan Hanura Ramai-ramai Bantah Terlibat Pusaran Kasus SPPG
Dudung menjelaskan, penerbitan ribuan SK tersebut bermula dari manipulasi aturan yang dilakukan oleh pejabat lama.
Mereka membuat definisi sepihak untuk memperluas jangkauan daerah tertinggal (3T), melampaui batasan 30 kabupaten yang sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
"Namun kenyataannya ini pejabat lama, ya yang sekarang sedang diproses ini justru membuat definisi tersendiri bahwa satu desa tidak terlayani SPPG terdekat atau 30 lebih dari 30 menit jaraknya," jelasnya.
Akibat pembagian SK yang tidak sesuai aturan tersebut, banyak pihak swasta yang merasa mendapat kepastian proyek dari negara.
Sebagian dari mereka bahkan sudah mulai melakukan pembangunan fisik dapur di lapangan menggunakan dana talangan dari pinjaman perbankan.
"Kemudian ada hal lagi yang sangat penting kalau menurut saya. Ini dari 6.138 ini yang sudah diappraisal ini ada 1.745. Salah satu contohnya dari 1.745, ini ada yang sudah terbangun dengan kerangka konstruksi ini 476," papar Dudung.
Lebih lanjut, Dudung menegaskan bahwa memegang SK dari pejabat lama itulah yang menjadi kunci bagi para mitra untuk meyakinkan pihak bank.
Para pengusaha yakin bahwa operasional dapur tersebut akan segera terealisasi.
"Dan kemudian mereka akhirnya karena dapat SK dari pejabat lama, SK itulah dijadikan modal bagi dia untuk pinjam uang bank. Pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun," pungkasnya.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pukat UGM mengingatkan Kejagung agar tetap independen dan tidak didikte oleh pengakuan tersangka dalam membongkar tersangka lainnya.
Sony Sonjaya menyebut telah mengantongi 26 nama yang diduga terlibat korupsi di BGN.
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, meminta aparat penegak hukum untuk tidak sepenuhnya bersandar pada itikad baik pelaku.
Menurutnya, menuntaskan perkara korupsi sistemik adalah kewajiban murni penyidik.
"Kita perlu peringati kepada aparat penegak hukum bahwa untuk mencari pelaku selanjutnya, untuk membuat menjadi terang perkaranya, jangan sampai mengharapkan di Pak Sony. Itu adalah tugas dari aparat penegak hukum tanpa harus bersandar atau tanpa harus menunggu sepenuhnya ada di Pak Sony," tegas Dandi kepada Tribunnews dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026).
Dandi menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, esensi dari Justice Collaborator merujuk pada konsep saksi mahkota.
Status ini disematkan kepada seseorang yang berkedudukan sebagai pelaku, namun sekaligus bersedia menjadi saksi karena mengantongi informasi krusial untuk mengungkap pelaku lain di tingkat yang lebih tinggi.
Tetapi, Dandi menggarisbawahi adanya potensi bias hukum yang besar jika skema ini disetujui tanpa pengujian yang ketat.
"Poin yang ingin saya katakan bahwa Justice Collaborator itu menjadi perdebatan ketika yang mengajukan itu adalah pelaku utama. Itu yang menjadi catatan," ujar Dandi.
Ia mengkhawatirkan status JC ini justru disalahgunakan oleh aktor intelektual untuk melakukan taktik playing victim guna memangkas masa hukuman.
Dandi menekankan bahwa Kejagung harus jeli dalam melihat konstelasi perkara pidana ini agar pemberian insentif hukum tidak salah sasaran.
"Jangan sampai iming-iming Justice Collaborator ini kemudian digunakan untuk apa? Meringankan hukuman bagi pelaku yang sebenarnya menjadi pelaku utama. Itu yang perlu kami catatkan," pungkas Dandi.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) Sonny Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari surat JC yang telah diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dijelaskan Syarief, pihaknya tidak menentukan tenggat waktu tertentu untuk memutuskan menerima atau tidak pengajuan JC Sonny Sonjaya tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa diterima atau tidaknya JC Sonny itu tergantung dari pertimbangan penyidik termasuk saat mempelajari surat dan pengecekan alat bukti yang telah diperoleh.
"Nggak ada (tenggat waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelasnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil Soni Sonjaya untuk membongkar secara terang-benderang pihak-pihak yang bermain di balik proyek strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya menolak keras dijadikan kambing hitam tunggal atas sengkarut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.
Dalam proses pemeriksaan awal, Sony dilaporkan telah membeberkan 26 nama tokoh penting yang diduga turut menitipkan "atensi" proyek pendirian Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Menurut Elza, daftar nama tersebut diyakini akan bertambah panjang seiring proses penyidikan berjalan karena masih banyak data yang tersimpan di dalam bukti digital.
Keputusan Sony untuk membuka kotak pandora kasus ini diakui Elza diliputi ketegangan psikologis yang mendalam.
Kliennya bahkan sempat menyatakan kesiapannya untuk menanggung risiko paling buruk demi tegaknya keadilan dan pembersihan nama baiknya di hadapan hukum.
"Pak Sony sempat berbisik kepada saya, 'Bu Elsa, saya siap mati untuk membuka semua ini'. Saya langsung meminta beliau untuk tenang dan tidak putus asa. Saya ingatkan bahwa ucapan adalah doa, dan dia harus tetap hidup untuk berjuang melalui jalur justice collaborator ini," kata Elza mengenang momen emosional di dalam rutan.
Sebagai langkah penguatan, Elza telah mengirimkan surat permohonan perlindungan resmi kepada LPSK.
Pihaknya berharap LPSK segera melakukan penilaian independen terhadap tingkat keamanan Soni dan keluarganya, mengingat ancaman yang dihadapi seorang justice collaborator dalam kasus besar sangatlah tinggi.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Wahyu Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan, Fransiskus Adhiyuda Prasetia)