TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana kasus pembunuhan Amir Kelsaba di Melati Raya, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui, Amir Kelsaba ditemukan tewas akibat dianiaya di jalan belakang Kompleks Melati Raya, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, pukul 23.30 WIT, November 2025.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Azharul Paturusi, Christian Rumbajan, dan War'a Sombolinggi, dengan agenda pemeriksaan dua saksi korban, dan satu dokter ahli.
Baca juga: Pemkot Sorong Perkuat Pengelolaan Pajak Digital Melalui Peran RT dan RW
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan meminta para saksi bisa lebih memperjelas kronologis kejadian, hingga ditemukannya jenazah Amir di Melati Raya.
"Dalam sidang ini kita juga menghadirkan dua terdakwa yakni Steven dan Ricardo, yang ikut mengeksekusi Amir," ujar Harlan kepada TribunSorong.com, pada Rabu (10/6/2026).
Rencananya, pihaknya akan menambah saksi agar bisa memperjelas duduk perkara, hingga membuktikan setiap dalil di hadapan hakim.
Baca juga: DLH Sorong Selatan Soroti Penumpukan Sampah di Perairan Pelabuhan Teminabuan
Berdasarkan pengakuan saksi, korban Amir Kelsaba adalah tulang punggung keluarga, dan merasa kaget saat mendengar kabar terkait meninggalnya yang bersangkutan.
"Korban ini bekerja sebagai buruh bangunan, dan semua untuk anak dan tidak punya masalah dengan orang di Sorong," katanya.
Pihak keluarga berharap, kedua pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, sebab mereka ini tidak hanya membunuh Amir Kelsaba, melainkan juga meruntuhkan tulang punggung keluarga.
Sementara para pelaku pembunuhan Amir Kelsaba, Steven dan Ricardo saat ditanya majelis hakim, mengakui telah melakukan aksi penganiayaan hingga korban tewas.
Keduanya juga mengakui, setelah korban dipukul hingga terjatuh di jalan, mereka lalu mengambil handphone dan uang Rp1 juta. (tribunsorong.com/safwan ashari)