TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Persoalan sampah yang menumpuk di kawasan perairan Pelabuhan Teminabuan, Pasar Ikan Ampera, hingga area pemukiman pesisir muara masih menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala DLH Brando J. Sagrim, mengatakan salah satu penyebab masih ditemukannya sampah di perairan adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah langsung ke laut, khususnya di kawasan pemukiman pesisir dan sekitar Pasar Ampera.
"Melalui petugas, kami terus mengingatkan agar tidak membuang sampah ke laut," kata Brando.
Baca juga: Sorong Selatan dan 5 Kabupaten Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu 10 Mei 2026
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, salah satunya di depan Pasar Ampera sebagai fasilitas pembuangan.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan karena TPS sudah tersedia di sana. Tetapi sampai saat ini masih ada yang membuang sampah di belakang pasar dan akhirnya masuk ke perairan," ujarnya.
Brando mengakui, pihaknya menghadapi keterbatasan dalam menangani sampah yang sudah berada di wilayah perairan karena belum memiliki armada khusus untuk pembersihan sampah laut.
"Armada yang ada saat ini hanya bekerja di daratan sehingga penanganan sampah di wilayah perairan masih terbatas," katanya.
Baca juga: Pagar Kayu Jadi Tribun VIP: Cara Unik Warga Sorong Selatan Nikmati Gawang Mini Rasa FIFA
Sebagai langkah awal, DLH akan melakukan pertemuan bersama ketua RT dan tokoh masyarakat setempat guna kolaborasi meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Brando juga tengah mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Persampahan agar memuat ketentuan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
"Perda persampahan yang ada saat ini belum mengatur sanksi secara tegas. Karena itu kami mengusulkan revisi agar ada dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait sampah," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap keterlibatan masyarakat, pemuda, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat dalam pembahasan dan pengawasan pengelolaan sampah di daerah. (tribunsorong.com/astri)