TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif berpotensi mengubah strategi partai politik di Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Tri Andoko. Poin paling penting dalam putusan MK kali ini terletak pada pemberian sanksi yang jelas.
Ia mengaku konsekuensi yang jauh lebih tegas bagi parpol yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil).
Jika sebelumnya pelanggaran kuota perempuan hanya diperdebatkan di ranah administratif, saat ini penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk mengambil tindakan diskualifikasi.
Baca juga: Liga Persik 2026 Jadi Jalur Pembinaan Pemain Muda, Persik Kediri Siapkan Regenerasi
"Jika parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di suatu dapil, maka penyelenggara pemilu berhak mencoret atau mendiskualifikasi kepesertaan parpol dari kontestasi di dapil tersebut," ulas Tri Andoko, Kamis (11/6/2026).
Tri menjelaskan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara tegas mewajibkan setiap parpol memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg.
Kegagalan dalam memenuhi syarat minimal tersebut akan membuat parpol kehilangan hak untuk mengikuti kontestasi di dapil terkait.
"Putusan MK tersebut mempertegas bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif merupakan kewajiban mutlak parpol," tuturnya.
Menurut Tri, sifat putusan MK yang final dan mengikat membuat seluruh penyelenggara pemilu wajib menjadikannya sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
Ia juga memperkirakan putusan ini akan mendorong revisi regulasi kepemiluan, bahkan berpotensi memicu pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurutnya penyelenggara pemilu di daerah masih harus menerjemahkan putusan ke dalam aturan teknis melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI.
Oleh karena itu, saat ini KPU Trenggalek tetap berpedoman pada regulasi yang masih berlaku sembari menunggu regulasi turunan yang baru.
"Hingga kini kami di daerah masih menunggu arah kebijakan dan regulasi teknis tertulis dari KPU RI. Sebab, secara kelembagaan kami wajib mengacu pada PKPU yang sah," tambahnya.
Beliau menerangkan dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen'.
Baca juga: Marsono Tegaskan Perda Miras Masih Berlaku Meski Sudah Dicabut, Belum Ada Perda Baru
Dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tutupnya.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)