BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
mahyuddin June 11, 2026 01:29 PM

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengembalikan dana kepada nasabah kantor cabang Parigi terkait pengaduan transaksi tidak dikenali pada rekening nasabah.

Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

"BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah," kata Okki melalui keterangan tertulis kepada TribunPalu.com, Kamis (11/6/2026).

Okki menjelaskan, BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak laporan pertama diterima.

Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.

Baca juga: Nasabah Bank di Parigi Moutong Kehilangan Rp3,362 Miliar dari 2.000 Transaksi Rp7-10 Juta

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.

Selain menyelesaikan proses pemulihan kepada nasabah, BNI juga terus memperkuat pengamanan layanan digital dan kanal transaksi perseroan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan serta memperkuat perlindungan nasabah dalam bertransaksi.

BNI turut mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk perangkat, user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya.

Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun.

Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Baca juga: Uang Raib Rp 3,3 M, Kuasa Hukum Korban Desak Bank Selesaikan Perkara Bersama Nasabah

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menawarkan berbagai solusi keuangan untuk perorangan dan mendukung pertumbuhan serta kesuksesan bisnis baik di dalam negeri maupun global.

Dengan komitmen untuk membangun kemitraan jangka panjang, BNI menyediakan rangkaian lengkap layanan keuangan, termasuk capital loans, trade finance, cash management, project financing, dan treasury.

BNI turut mendukung perusahaan Indonesia dalam memperluas jangkauan global, serta membantu perusahaan multinasional dalam memasuki pasar Indonesia.

Diketahui, kasus itu mencuat setelah Hermawati melaporkan kehilangan dana di rekening pribadinya senilai Rp3,362 miliar ke Polda Sulteng.

Perisitwa itu terjadi 25-26 Mei 2026, melalui transaksi berturut-turut.

Uang Hermawati yang raib di rekening bersumber dari Bulog. 

Hermawati dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu yang memfasilitasi kemitraan dengan petani-petani setempat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.