Mantan Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicegah ke Malaysia, Paspor Kini Ditahan Imigrasi
M Zulkodri June 11, 2026 02:42 PM

 

BANGKAPOS.COM--Polemik yang menimpa mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, terus bergulir setelah dirinya gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil bersama Dewa 19.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo kini juga berada dalam penguasaan pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menjelaskan, paspor Tyo diserahkan kepada Imigrasi setelah yang bersangkutan terdeteksi dalam daftar pencegahan saat hendak terbang ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, mengatakan penahanan paspor merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam kasus pencegahan keberangkatan ke luar negeri.

“Paspor yang bersangkutan sudah diserah terima ke Imigrasi. Jadi otomatis belum bisa pesan tiket ke luar negeri,” ujar Panca saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut Panca, saat pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan di bandara, nama dan identitas Tyo Nugros muncul dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sebagai pihak yang masuk daftar cegah tangkal.

Ia menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I.

“Ketika yang bersangkutan akan melintas tanggal 5 Juni lalu, nama dan data yang bersangkutan identik 100 persen dengan yang ada di daftar cegah-tangkal, atas permintaan KPKNL Jakarta I,” kata Panca.

Terkait Kewajiban yang Belum Diselesaikan

Pihak Imigrasi mengungkapkan pencegahan keberangkatan tersebut berkaitan dengan adanya kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tyo kepada negara.

Namun, Imigrasi tidak menjelaskan secara rinci bentuk kewajiban tersebut karena menjadi kewenangan KPKNL Jakarta I.

“Ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara dan belum diselesaikan,” jelasnya.

Panca menegaskan paspor Tyo baru dapat dikembalikan setelah seluruh urusan yang berkaitan dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai.

“Akan dikembalikan setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung. SOP-nya demikian,” ujarnya.

Gagal Tampil Bersama Dewa 19 di Malaysia

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros mengungkapkan dirinya gagal bergabung dengan Dewa 19 dalam konser yang digelar di Stadium Unifi Arena, Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (6/6/2026).

Melalui pesan video yang diputar saat konser berlangsung dan diunggah melalui kanal YouTube milik Ahmad Dhani, Tyo menjelaskan bahwa dirinya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan saat menjalani pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada saat melalui proses Imigrasi saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1,” kata Tyo.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena merasa tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar pencegahan keberangkatannya.

“Atas permasalahan yang saya tidak saya ketahui sama sekali,” ucap Tyo.

Musisi berusia 55 tahun itu mengatakan dirinya bersama keluarga masih berupaya mencari informasi terkait persoalan yang menyebabkan namanya masuk dalam daftar cegah tangkal.

“Saya beserta keluarga masih berupaya mencari segala informasi yang terkait dengan permasalahan ini,” lanjutnya.

Masih Menunggu Penjelasan KPKNL

Hingga kini belum ada penjelasan rinci dari KPKNL Jakarta I mengenai kewajiban yang dimaksud serta alasan yang mendasari permintaan pencegahan terhadap Tyo Nugros.

Sementara itu, pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan permintaan resmi dari instansi yang berwenang dan melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyebabkan Tyo gagal tampil dalam konser reuni Dewa 19 di Malaysia, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai status kewajiban yang disebut belum diselesaikannya kepada negara.(*)
 
 Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.