BANGKAPOS.COM, BANGKA - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Bangka Barat berinsial TS dipecat dari pekerjaanya setelah melakukan tindak asusila.
Mirismya perbuatan bejat tersebut dilakukan terhadap anak kandung sendiri yang baru berusia lebih dari dua tahun.
Saat ini TS sedang menjalani proses hukum dan menjalani penahanan di Polres Bangka Barat.
Pj Sekda Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan bahwa saat ini sedang diproses pemecatan terhadap TS.
“Ini masih proses, dan untuk gaji sudah dihentikan. Tinggal proses penerbitan SK pemberhentian,” kata Abimanyu, Kamis (11/6/2026).
Dia menyebut, pihaknya juga telah bersurat kepada BKN terkait pemecatan atau pemberhentian oknum PPPK berinisial TS tersebut.
Lebih lanjut, Abimanyu menyayangkan adanya kejadian yang tidak mengenakkan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa seorang ASN harus mematuhi norma-norma yang berlaku, salah satunya terkait moral.
Kata dia, sebagai seorang ASN sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Jadi saya menghimbau kepada seluruh ASN supaya memperhatikan hal itu agar jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini ke depannya,” imbuhnya.
Mirisnya, perbuatan tercela itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia lebih dari dua tahun.
TS, seorang pria yang diketahui bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini pun ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat.
Aipda Feri Djohansyah, Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dia menyebut, kasus itu terungkap ketika pihaknya menerima laporan pada Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kemudian kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kami mengumpulkan lagi keterangan saksi dan alat bukti,” kata Aipda Feri saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, setelah alat bukti didapatkan dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, pria berinisial TS tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Aipda Feri menjelaskan bahwa tersangka memang merupakan ayah kandung korban. Dari akta kelahiran, korban diketahui baru berusia 2 tahun 11 bulan.
Selain itu, tersangka merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Bangka Barat dengan status PPPK Paruh Waktu.
“Kalau status di KTP itu pegawai honorer. Namun mungkin ada peningkatan status menjadi ASN dalam beberapa waktu ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aipda Feri menjelaskan bahwa tersangka dan istrinya sudah pisah rumah. Dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandung tersebut terjadi ketika korban sedang dalam jadwal pengasuhan oleh tersangka selaku ayah kandung.
Kendati demikian, hingga saat ini tersangka masih belum mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti lain, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana (asusila--red) tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini TS telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Barat dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)